www.onenewsoke.com/
SUKABUMI, – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, yaitu mengenai Pengujian UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2009.
Adapun untuk amar putusan hanya untuk pelanggan tingkat Khusus. Yang saat itu pemohon Narliswandi Piliang alias Iwan Piliang. Lalu yang menjadi Hakim Ketua Moh. Mahfud MD, Hakim Anggota Abdul Mukthie Fadjar; M. Arsyad Sanusi; Maruarar Siahaan; Maria Farida Indrati; Achmad Sodiki; Muhammad Alim; M. Akil Mochtar; dan Harjono
Dengan adanya peristiwa tersebut, sontak membuat: H. UJANG FAHPULWATON, salah satu Bacaleg DPRD Provinsi Jabar Dapil Jabar 5 ( Kab & Kota Sukabumi ), angkat bicara
“Proporsional terbuka hasil judisial review di MK tahun 2008 , putusan MK Sipatnya final dan mengikat bukan seperti putusan MA atau Peradilan tinggi lainnya,”ungkapnya
Lebih lanjut UP mengatakan, “Dan Kalau MK memutuskan Proporsional tertutup akan menjadi pijakan hukum kedepan bagi putusan MK bisa di gugat lagi, dan ini menjadi preseden buruk bagi hukum di Indonesia dan menjadi kemunduran Demokrasi,”tandasnya.
Sumber : H. UJANG FAHPULWATON
Bacaleg DPRD Provinsi Jabar Dapil Jabar 5 ( Kab & Kota Sukabumi )








