One

Wakil Ketua PHRI Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara, Perihal RUU Perhotelan Yang Belum Lama Ini Agar Dipertimbangkan

www.onenewsoke.com/

PALABUHANRATU, – Munculnya rencana akan adanya peraturan (RUU) Perhotelan yang baru belum lama ini, mengenai wisatawan yang hendak menginap. Sontak membuat Para pemilik Hotel yang tergabung di Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat kordinasi (Rakor) wujud ketidak setujuannya dengan rencana pemerintah tersebut.

Rakor sendiri yang berlangsung di Desa Resort Cimaja Palabuhanratu Sukabumi, yang menghadirkan para pemilik Hotel disana, pada Selasa (25/10/2022), sekitar pukul 09:45 Wib.

Perihal tersebut menurut Wakil Ketua PHRI Kabupaten Sukabumi Toni Ellen, bahwa dalam peraturan perundangannya, kalau ada pasangan yang berstatus belum nikah menginap di Hotel itu dapat di pidanakan.

“Ya kalau menurut aturannya seperti itu, jika ada pasangan yang berstatus belom nikah menginap di hotel, itu akan kena sangsi pidana, masuknya pada undang-undang perzinahan Pasal 415 RUU KUHP,dengan ancaman kurungan selama 1(satu) tahun,dan denda sebesar 10 JT Rupiah” terangnya, dan dirinya sendiri Owner dari  Hotel Bunga Ayu. Selasa (25/22)

Peraturan ini juga, menurutnya dapat menghambat kemajuan industri pariwisata. Sebab, sangat berpengaruh terhadap tingkat hunian kamar hotel. Terlebih aturan seperti itu sulit diterapkan terhadap pengunjung terutama bagi wisatawan Asing/ mancanegara.

“Dalam Hal ini, kalau kita bicara soal wisatawan mancanegara, buat mereka tidak pernah ada berencana wisata keliling dunia harus bawa bukti pernikahan dan sebagainya. Termasuk wisatawan lokal juga sama,”ucapnya

Seharusnya, management hotel tidak bisa masuk urusan privasi pengunjung terlalu dalam. Sehingga membuat peraturan terkait urusan pribadi tidak relevan jika diterapkan pada industri pariwisata.

“Namanya pariwisata gak usah bawa-bawa urusan pribadi, apakah masuk akal bahwa orang kalau bepergian itu membawa buku resmi. Gak mungkin surat tanah dan surat nikah dibawa, yang dibawa pasti KTP atau paspor. Jadi sebetulnya hanya menambah beban tempat wisata dan kita ini bukan polisi moral,” tambahnya

Ia menegaskan, sektor pariwisata baru mulai bangkit pasca mati suri selama tiga tahun dampak Pandemi Covid 19. Tetapi malah dipersulit kembali dengan munculnya peraturan seperti itu.

Pada kesempatan ini, kami memohon kepada pihak pemerintah agar dipertimbangkan kembali masalah aturan ini, karena bisa menghambat terhadap perekonomian pada sektor wisata

“Kapan mau majunya, sementara untuk daerah seperti Sukabumi, PAD seharusnya dari sektor wisata, baik hotel restoran dan bahkan kaki limanya juga bisa jalan. Perekonomian dari sektor wisata ini akan terhambat apabila aturan tersebut diberlakukan,”tutupnya. (*)

Tinggalkan komentar