PALABUHANRATU-SUKABUMI, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi gelar konferensi pers pencabulan anak di bawah umur, dengan menetapkan oknum pengacara berinisial HRS sebagai tersangka.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini Korbannya merupakan anak tiri atau anak angkat tersangka yang masih berusia 12 tahun. Dan Tersangka melakukan pencabulan kepada anak angkatnya sebanyak dua kali pada November dan Desember 2022.
Selain itu, Perbuatan cabul ini dilakukannya di rumah tersangka. Modus tersangka, pada saat di dalam rumah korban di ajak oleh tersangka masuk kedalam kamar, dan setelah di dalam tersangka langsung mengunci kamar tersebut dan mengancam akan memukul korban jika tidak melayaninya,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, saat jumpa pers, Senin, 19 Desember 2022.
Selanjutnya, dian menyebut, korban masih duduk di bangku SD yang terdapat di wilayah Kecamatan Palabuhanratu. Hubungan tersangka dengan korban adalah sebagai ayah angkat atau anak tiri.
Dan kasus ini masih kami dalami. Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Sukabumi,” ungkapnya.
Selain itu, Lanjut Dian, pihak Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pencabulan ayah angkat kepada anak tirinya tersebut. Di antaranya hasil visum, baju korban, dan keterangan para saksi.
“Pasal yang kita kenakan terhadap Tersangka terkait dengan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur, yaitu dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 milyar ” pungkasnya.
Reporter : Abah Asep








