SUKABUMI _ Kuasa Hukum Rendi Rakasiwi Ahmad Yazdi, SH dan Partner dari JY Law Firm dalam keterangan persnya Selasa, 13 September 20222. Mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya Rendi Rakasiwi menggunakan kuasa hukum lain merupakan satu tindakan yang tidak terpuji dan tak beretika.
J-Y Law firm adalah Firma Hukum yang memiliki AHU, Yang arti dari kata JY Adalah Inisial dari Jabbarudin Wuquf Dan A Yazdi. Menurutnya, Rendi Rakasiwi selaku pihak yang memberikan kuasa hukum kepadanya berdasarkan surat kuasa Nomor 10/SKK/PID/JY-LF-LF/I-2022 tertanggal 12 Januari 2022 dan surat kuasa khusus No: 012/SKK/DAM/JY-LF/IX/2022 tertanggal 30 Juli 2022.
Dari beberapa media kami mendengar kabar klien kami menggandeng kuasa hukum Brigadir Jhosua tersebut untuk mendampingi perkaranya di Makopolres Sukabumi tersebut adalah tindakan yang salah dan tidak tepat.
Sebelumnya Rendi Rakasiwi yang juga anggota DPRD Kabupaten Sukabumi ini, telah dilaporkan oleh Khoerudin Ghozali tentang penipuan dan penggelapan, dalam perjalanannya pihak kuasa hukum JY Law Firm dalam mendampingi kliennya telah melakukan upaya-upaya hukum dengan melakukan gugatan perdata dan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Cibadak. Rangkaian gugatan tersebut salah satunya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan beberapa media pemberitaan.
Dijelaskan oleh Habib Yazdi, ketika uji materil di PN Negeri Cibadak gugatan yang dilakukan pihaknya telah diputuskan dengan putusan (NO) tidak diterima oleh PN Cibadak. Dengan keputusan itu kliennya Randi Rakasiwi tidak menggunakan haknya untuk melakukan banding.
Terkait dengan adanya kuasa hukum baru yang mendampingi kliennya Rendi Rakasiwi yang datang ke Mapolres Sukabumi pada Jumat, 9 Sepember 2022 untuk menghadiri BAP sebagai saksi. Pihaknya merasa perlu melakukan klarifikasi bahwa dirinya bersama rekan-rekan di JY Law Firm masih tercatat sebagai kuasa hukum yang sah dari saudara Rendi Rakasiwi.
“Kami tidak pernah mendapatkan pencabutan kuasa baik secara lisan maupun tertulis atau dalam bentuk yang lainnya oleh klien kami yaitu Randi Rakasiwi,” ujar Habib Yazdi kepada Awak Media.
Menurut dirinya, apa yang dilakukan oleh kuasa hukum yang baru merupakan kegiatan dan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika profesi Advokat. Pihaknya menegaskan tidak pernah memberikan surat kuasa substitusi kepada saudara Johnson Panjaitan, SH dan Partner, dalam hal pendampingan Hukum kliennya ke Mapolres Sukabumi.
Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Sukabumi terkait keabsahan surat kuasa dari kliennya Rendi Rakasiwi.
Sejak awal, Habib Yazdi dan rekannya sudah mengawal kasus ini sejak Januari 2022 hingga kini, dan pihaknya menyayangkan dengan hadirnya seorang pengacara terkenal untuk mengawal kasus ini dengan secara tiba-tiba membawa dan mengatasnamakan kliennya.
Senada dengan rekannya, Jabbarudin Wuquf,SH mengultimatum kepada saudara Jhonson Panjaitan,SH agar tidak melanggar etika profesi dengan melakukan sabotase perkara, “Malu dengan nama baik bila diketahui khalayak.
“Kami juga memberikan masukan kepada pihak penyidik yang menangani perkara ini untuk lebih teliti dan lebih cermat, bahwa yang sudah terdaftar resmi di Polres Sukabumi masih atas nama Kantor Hukum JY Law Firm,”tegas Jabbarudin mengakhiri pembicaraannya.








