SUKABUMI _ Badan kehormatan (BAHOR) DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar Jumpa Pers terkait isu panas Yudha Sukmagara beberapa waktu lalu, yang akan dibacakan berita acaranya berdasarkan hasil telaah dan kajian Badan Kehormatan di ruang Bahor, pada Sabtu (10/9/2022).
Dalam Jumpa pers tersebut, dihadiri langsung Ketua Bahor Gatot Deny Irianto,SH dari fraksi Gerindra, Wakil Ketua Edy Sudrajat dari fraksi PAN, anggota Eji Azis Ismail,S.Pdi dari fraksi PKB dan Agus Mulyadi SE,MH dari fraksi Golkar.
Menurut Gatot, yang akan di sampaikan kepada para awak Media ini, yaitu penyampaian berita acara Bahor berdasarkan hasil telaah dan kajian terkait Isu yang beredar perihal Yudha Sukmagara.
“Pada kesempatan ini, saya ucapkan banyak terimakasih kepada para awak media yang telah hadir untuk mendengarkan penyampaian berita acara dari Bahor, tentang Isu yang menimpa Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. Dan ini juga berdasarkan telaah, kajian dan klarifikasi. Supaya kedepannya tidak ada Isu lagi yang beredar,”terang Gatot
Masih kata Gatot, “Dan kita bekerja secara maraton, agar bisa cepat terselesaikan dan kita bisa kembali bekerja dan bagaimana sih hasil yang sesungguhnya?”imbuhnya.
Sementara itu ditempat yang sama, wakil ketua Edi Sudrajat menambahkan bahwa, tema dari berita acara ini yaitu tentang hasil kajian dan telaah badan kehormatan. Dan dilakukan secara maraton, juga melalui tahapan-tahapan dan tidak lepas dari peraturan DPRD.
“Apa yang dikatakan tadi sama ketua bahwa pernyataan ini di buat berdasarkan hasil telaah dan kajian, dan kita bekerja secara maraton supaya masalah ini cepat selesai, juga melewati beberapa tahapan-tahapan. Dan ini merupakan tahapan yang terakhir. Dan kita juga bekerja tidak lepas dari peraturan-peraturan yang ada di DPRD,”ungkap Edi
“Untuk peraturan DPRD itu terbagi dalam beberapa poin, Pertama, peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi NO.1 Tahun 2019 tentang tata tertib. Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi No 2:Tahun 2019 tentang kode etik. Ketika 3 peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi no 3 tahun 2019 tentang tatacara badan kehormatan,”Edi menambahkan.
Kemudian Wakil ketua Bahor membacakan berita acara dan kronologis dari semua kejadian, dan akhirnya badan kehormatan memberikan kesimpulan sebagai berikut;
1. Kegiatan yang dilakukan oleh Yudha Sukmagara BBA,SH merupakan kegiatan diluar jam kerja sebagai pimpinan atau Anggota DPRD.
2. Dugaan yang memuat pemberitaan mengenai Yudha Sukmagara, BBA,SH, telah dilakukan klarifikasi dan penjelasan oleh yang bersangkutan kepada Badan Kehormatan yang disertai bukti yaitu sebuah Surat keterangan dan satu buat Flashdisk yang berisi Vidio keterangan dari Fajar Mukjizat yang isinya tidak sesuai dengan yang diberitakan.
3. Badan kehormatan menyampaikan syarat pada Yudha Sukmagara, BBA,SH, selaku pimpinan atau anggota DPRD agar tidak ada kejadian yang sama terulang kembali, untuk itu agar lebih arif dan bijaksana serta mempertimbangkan untuk mengikuti kegiatan malam di luar jam kerja atau kantor. Terkecuali tugas yang diberikan oleh kantor sesuai aturan, melaksanakan tugas ,fungsi dan wewenang anggota DPRD, cetak undangan kemasyarakatan dan pemerintahan,”ungkap Edi saat membacakan hasil berita acara Bahor.
(Abah Asep)








