One

Dua Anak Yatim Piatu Jadi Korban Tunawisma, Diduga Akibat Kelalaian Pihak Bank BRI Cabang Kebayoran Baru

www.onenewsoke.com/

JAKARTA _ Bank rakyat indonesia (BRI) yang merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) diduga melalaikan memberikan asuransi jiwa pada nasabah/kreditur, dengan adanya dugaan kelalaian pihak bank BRI menjadikan beban berat bagi kedua anak yatim dibawah umur keysa dan kevan yang orang tuanya meninggal karena covid 19, kedua orang tuanya meninggal dengan jarak selang 51 hari, Senin (01/08/2022)

Pihak bank BRI kini sudah menyegel rumah anak yatim piatu tersebut dengan menyebutkan” Tanah dan bangunan ini merupakan agunan kredit macet” tanpa menghiraukan nasib kedua anak yatim tersebut yang secara mental masih dalam keadaan sangat sedih ditinggalkan kedua orang tuanya,

Dilihat dari pengumuman yang di tempel dirumah kedua anak yatim dibawah umur tersebut diduga menyalahi aturan dikarenakan status rumah tersebut masih dalam persidangan yang bergulir, secara nurani pihak Bank BRI yang merupakan salah satu BUMN sudah menambah beban fisikis pada kedua anak yatim piatu tersebut. Bahkan bisa terjadi bila mana rumah tersebut di lelang, kedua anak yatim dibawah umur tersebut diduga akan terlantar.

Riky M Siregar dan Partner yang merupakan kuasa hukum kedua anak yatim piatu menjelaskan, ” Kami terpanggil dari hati nurani kami untuk membantu kedua anak yatim tersebut, kami sama sekali tidak mendapat bayaran ,bahkan kami tidak akan mau dibayar, ini benar benar murni keterpangilan saya dan rekan untuk membantu mendampingi kedua anak yatim tersebut,” ungkap Riky M Siregar SH

“Sekarang masih dalam proses sidang, tapi pihak bank sebelum ada keputusan pengadilan sudah menempel pengumuman bahwa, rumah itu di lelang dengan alasan agunan macet, bagaimana logikanya apa anak yatim piatu yang dibawah umur yang harus membayar pinjaman orang tuanya? Dari penjelasan pihak Bank BRI, menyatakan tidak ada asuransi jiwa, sementara pinjamannya itu di angka ratusan juta, kok ga ada asuransi jiwa,” ungkap Riky M Siregar SH menambahkan

Sementara Wawan Priyadi yang saat ini jadi wali angkat kedua anak yatim piatu menyatakan,

“Saya berharap pihak Bank BRI melihat dan mempertimbangkan nasib kedua anak yatim piatu ini, cukup mereka kehilangan kedua orang tuanya, jangan ditambah lagi rumah mereka pun hilang karena dilelang, kasian kedua anak ini masih kecil kecil,”sesal Wawan.

Menurut keterangan yang didapat pihak kuasa hukum kedua anak yatim tersebut, sudah melayangkan surat kepada menteri BUMN Erick Thohir, keterangan mengenai surat kepada mentri BUMN tersebut dibenarkan Riki Siregar SH dan Partner,

“Dengan No. 061/RSP / VI / 2022,ia benar kami sudah mengirimkan surat ke pak mentri BUMN erick thohir, harapan kami pak mentri BUMN dapat membantu permasalahan ini dengan membebaskan hutang piutang kedua orang tua anak yatim tersebut, dengan mempertimbangkan segala hal, apalagi kedua orang tuanya meninggal karena Covid-19. Selain ke menteri BUMN kami juga melayangkan surat ke komisi XI dan komisi VI, pada tanggal 21 juni 2022,” beber Riky M Siregar SH.

Koresponden / Sumber : Meong

Tinggalkan komentar