CIEMAS-SUKABUMI _ Beredarnya kabar, bahwa khususnya di Kampung Sinarjaya, RT 003/006, Kedusunan Citapen, Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Warga penerima bantuan dari pemerintah Desa melalui BLT DD, keluhkan bahwa bantuan BLT haknya mulai dari bulan Mei Juni 2022 tidak diberikan pada warga KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sampai saat ini.
Mendengar informasi tersebut, Tim Media PSN ( Pers Sukabumi Ngahiji) pun langsung bergegas menuju lokasi tersebut, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat. Ada beberapa warga KPM yang telah berkumpul di rumah Anwar Anas, Ketua RT 003/006, yang diduga tidak menerima bantuan tersebut, saat Tim Media sampai di lokasi tersebut sekitar pukul 12:30 Wib. Sabtu (02/07/2022)
Dari informasi yang dihimpun Tim Media PSN, untuk penyaluran BLT DD bulan Mei Juni 2022 dengan jumlah KPM di Desa tersebut sebanyak 180 belum disalurkan? Kalau kita estimasikan saja per satu orang KPM wajib mendapatkan BLT DD tersebut sebesar Rp.300.000 X 2 Bulan. Lalu 180X300.000X2 = Rp. 108 Juta, cukup besar sekali.
Adapun perihal ketahuannya masalah tersebut, disampaikan salah satu warga kepada Tim saat berada di lokasi tersebut (Sinarjaya), yang tidak mau disebut namanya. Dirinya menceritakan, pada Jum’at malam (01/07/2022), si warga tersebut, kebetulan dengan tidak disengaja bertemu dengan pendamping Desa tersebut di Puncak darma. Saat dirinya mengkonfirmasi perihal BLT itu, pendamping pun menjawabnya. Semua KPM nya ada 180, dan uang bantuannya sudah keluar dari Desa, dan untuk teknik dilapangan silahkan tanya pada pihak Desa langsung saja,”kata Pendamping Desa tersebut kepada warga yang enggan disebut namanya itu.
Yang lebih mengagetkan lagi, saat Tim Media di lokasi melihat kartu tanda terima BLT DD yang berwarna kuning dari salah satu KPM, ternyata dari bulan April 2022 pun belum di salurkan. Tertera tidak adanya tanda tangan baik dari pihak Desa maupun dari KPM itu sendiri
Juarsih (50) salah satu warga kampung sinarjaya, RT 003/006, saat dikonfirmasi Tim Media PSN mengatakan, saat ditanya apa kemauan ibu Juarsih saat ini kepada pemerintah Desa Mekarjaya, yang bantuannya belum atau tidak diberikan ?
“Abi Atos ngajengken kaditu, Atos turun bantosna tapi teu dipasihken ka warga ( Saya sudah ajukan kesana, sudah turun bantuannya, tapi ga disalurkan ke warga). Saya mau dihukum pemerintah Desa itu, sesuai dengan perilakunya terhadap masyarakat termasuk sama ibu juga,”kesalnya.
Ditempat yang sama Uce (60 an lebih), salah satu warga yang berdomisili yang sama, yang juga tidak diberikan bantuannya tersebut menceritakan, pada hari Minggu setelah uang bantuan itu di salurkan pada hari Rabu di Desa, dirinya di datangi Kepala Desa Mekarjaya Bambang Sunjana, dan juga sempat stafnya juga datang.
“Abdi tarosken, pa acis teh Atos kaluar nya ? ( Red _ Saya tanyakan, Pa uang udah keluar yah). Pa Kades ngawaler, Atos kaluar artos mah, tapi da tos kaliwat pa. Jadi acis mah tos te aya (Red _ Pa kades menjawab, sudah keluar uang mah, cuma kan dah kelewat Pa, Jadi uang sudah tidak ada),’ kata Uce membeberkan sama Tim Media PSN.
Tidak sampai disana, Tim Media PSN pun, mengkonfirmasi kepada staf Kecamatan Ciemas bagian Kasi Binwas Tantan Sumirat Via telpon WA pribadinya. Karena ada informasi sebelumnya, bahwa Kades Mekarjaya (Bambang Sunjana), sudah membuat surat pernyataan perihal uang BLT DD tersebut. Hal itu dibenar Tantan Sumirat, bahkan dirinya pun menjelaskan surat pernyataan itu saat ini ada di Pa Camat,”kata Tantan saat dimintai keterangan oleh Tim Media PSN.
Selain itu juga, informasi yang dihimpun Tim Media PSN, bahwasanya surat yang di pegang saat ini oleh Camat Ciemas, selain surat pernyataan Kades Bangbang, ada juga Surat peringatan keras dari Kecamatan terhadap Kades tersebut, untuk segara mengembalikan uang BLT Warga tersebut. Dan dari informasi yang diterima Tim Media PSN, itu disepakati oleh Kades Mekarjaya akan di selesaikan pada tanggal 25 Juni 2022 beberapa hari yang lalu,!?
(TIM)








