One

TIDAK MAIN-MAIN ! Kuasa Hukum PT. Bojong Asih Segera Perkarakan Penambang Liar di Area PT Tanpa Izin

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI _ PT  Bojong Asih, melalui kuasa hukumnya Kuswara SH.MH., meminta pihak Kepolisian resort Sukabumi untuk segera menertibkan penambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Mereka (red- penambang ilegal) tersebut, sudah merangsek masuk ke area perkebunan teh dan karet di kawasan HGU milik  PT. Bojong Asih yang berlokasi di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menindak lanjuti informasi  tersebut. Tim Investigasi Media pun, berkomunikasi dengan Kuswara,  Kuasa hukum dari pihak PT. Bojong Asih tersebut. Dirinya langsung menjelaskan dan sekaligus menyerahkan  dokumen perihal peristiwa tersebut kepada Tim Investigasi Media, sebagai dasar pembuktian untuk melakukan Investigasi selanjutnya.

“Keberadaan lubang galian tambang emas tersebut sudah meresahkan, karena merusak tanaman dan  lingkungan di sekitarnya. Kalau di kawasan Cihaur 5 ( Kawasan PT Bojong Asih ) kurang lebih sudah ada 10 Lubang galian, dampaknya kawasan ini tidak bisa dimanfaatkan lagi. Dan kerugian PT. Bojong Asih mencapai 100 jutaan lebih itu sampai pada tanggal 25 April, sekarang mungkin  bisa lebih .” Kata Kuswara melalui sambungan WhatsApp (WA) pribadinya, pada Jum’at (06/05/2022) sekitar pukul 14:00 Wib.

Kuswara juga mengatakan, bersama kuasa hukum lainnya, dirinya sudah melayangkan surat penolakan atas izin yang diminta dari DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) pada tanggal 21 April 2022, sebelumnya. Akan tetapi ekploitasi tambang liar di area PT Bojong Asih terus dilakukan warga yang diduga bernaung dibawah APRI tersebut. Bahkan Kuswara juga mensinyalir ada oknum yang Back-up warga penambang liar itu

“Kuat dugaan saya para penambang yang dengan berani melakukan aktifitas penambangan ilegal di lokasi perkebunan milik PT. Bojong Asih, dikarenakan ada yang membekingi,” tandasnya

“Mereka tidak ada izin dari pihak PT Bojong Asih, tetapi aktivitas mereka masih berjalan sampai saat ini, kami mohon kepada Pihak Kepolisian segera menindak tegas para penambang ilegal  tersebut, sesuai hukum yang berlaku. Karena itu sudah melanggar undang-undang dan sudah merugikan pihak PT. Bojong Asih.”harapnya.

Diketahui pula, bahwa dari perwakilan PT. Bojong Asih yang didampingi Kuasa hukumnya, telah melakukan laporan ke pihak  kepolisian Resort Sukabumi, dengan Nomer : STPL/446/1V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT. Pada tanggal 25 april 2022 Sekira pukul 20.10 Wib.

Tinggalkan komentar