www.onenewsoke.com/
SUMEDANG _ Diduga bermasalah sertifikat tanah atas nama kantor Koperasi, yakni Koperasi Wanita Cikeruh (KPWC) yang berada di Kabupaten Sumedang,
Menurut Hj.Ecin, Awalnya kantor Koperasi tersebut berkantor di Kecamatan Cikeruh Kabupaten Sumedang yang kemudian berpindah, oleh karena kondisi kantor yang sudah tidak layak dan juga menyangkut resiko keamanan yang riskan, maka pindahlah kantor KPAC tersebut ke rumah Hj.Ecin yang berada didaerah Dusun Sukamanah, Jatinangor, Kabupaten Sumedang hingga berlangsung sampai dengan 20 tahun lamanya Koperasi tersebut berkantor di rumah Hj.Ecin tersebut, “katanya.
Setelah kantor Koperasi bertempat di rumah Hj.Ecin kantor tersebut pindah lagi dan menempati tanah milik E.Suwandawijaya yang merupakan suami dari Hj.Ecin sendiri,dan tanah tersebut terletak di Dusun Sukamanah RT.01/01, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dengan luas tanah 190/m2, blok kavling no.52, SHM no.1171 Atas Nama Hj.Ecin Kuraesin Lengkanawulan, dan meski bangunanannya tidak megah,tetapi cukup untuk sebuah kantor Koperasi, meski pun sudah direnovasi oleh Koperasi tetapi tanahnya milik Hj.Ecin Kuraesin Lengkanawulan, “terangnya.
Sedikit flasback kebelakang asal-usul mengenai berdirinya Koperasi tersebut, Yakni dari tahun 1960, adalah sosok Hj.Ecin Kuraesin Lengkanawulan yang sekarang usianya 86 tahun adalah sosok yang pertama “Menggagas, Mendirikan dan Merintis”, dari nol sebuah wadah Koperasi Wanita Cikeruh (KPWC) tersebut, dan hal itu pun mendapatkan dukungan dari Camat Cikeruh, yang tanahnya tersebut kini bersengketa.
Saat mendirikan KPWC tersebut, Hj.Ecin mengajak Yoyoh menjadi Sekretaris dan Engkah menjadi Bendahara, dan atas dasar persetujuan Ahli Waris dalam hal ini anak-anak Hj.Ecin tanah tersebut dihibahkan untuk Koperasi (Bukan dijual belikan).
Pada sekitar tahun 2013 Hj.Ecin Lengkanawulan ‘MENGHIBAHKAN’ tidak ‘MENJUAL BELIKAN’, tanah tersebut kepada Koperasi Wanita Cikeruh (KPWC), maka di undanglah Dedi Sukaendi dan Sarimanah yang sekarang menjadi (Bendahara), ujar Hj.Ecin.
Namun semuanya diluar dugaan dengan apa yang terjadi, Tanah seluas 190/m2, blok kavling no.52, SHM no.1171 yang mutlak milik dari Hj.Ecin, dan dihibahkan oleh Hj.Ecin dan disetujui oleh Ahli Waris dari Hj.Ecin sendiri, Ternyata tanah yang dihibahkan oleh Hj.Ecin dengan persetujuan Ahli Waris tersebut yang mestinya Akta yang dibuat tersebut “AKTA HlBAH TANAH, Tetapi dirubah menjadi AKTA JUAL BELI TANAH”.
Sementara Hj.Ecin dan Ahli waris sendiri tidak dilibatkan dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sudah bermaterei dengan no.55/ 2013 tersebut yang dilakukan di PPAT Lilis Setyastutik Mudjaenatun SH, hanya saja Hj.Ecin percaya saja kepada pengurus Koperasi sekarang yang dulu ia dirikan. Namun sempat juga Hj.Ecin disuruh menandatangani sebuah berkas yang narasi di berkas tersebut tidak tahu apa isinya.
Hj. Ecin mengatakan, untuk berkas-dokumen membuat Hibah atas tanah tersebut, ia belum pernah memberikannya kepada siapapun, Tetapi Dedi Sukaendi dan Sarimanah (Suami lstri) itulah yang mengambil berkas dokumen tersebut dari laci lemari Hj.Ecin di rumah Hj.ecin pula, dan itu menurut Eli Solihati Tresnawulan yang melihat langsung, ucapnya.
Oleh sebab itu Hj.Ecin dan Ahli Waris sangat kecewa dan merasa dikhianati. Atas hal dan kejadian tersebut Hj.Ecin dan Ahli Waris akan mencabut kembali ‘HlBAH’ tersebut, karena sudah disalah gunakan oleh orang-orang dan juga oknum-oknum yang ada dilingkaran pada Koperasi tersebut, tidak ‘AMANAH’.
Ironisnya Ketua Koperasi yang sekarang/baru, yakni N.Gantini, yang mungkin tidak mengetahui atau bahkan sebaliknya (Mengetahui) Sejarah dan Asal-Usul atas keberadaan dan berdirinya Koperasi tersebut mempertahan dan menantang, yang mengatakan “Apabila ahli waris akan memproses secara hukum kami siap menunggu dan akan menggandeng pengacara”.
Dilain pihak Engkos selaku Kabid Koperasi saat ditemui perwakilan dari Hj.Ecin dan Ahli Waris untuk dikonform terhadap permasalahan yang tidak jelimet, menjadi jelimet malah tidak meresponnya, seperti menghindar, entah kenapa dan ada apa ?.
Sementara Hery selaku Kadis di Koperasi tersebut mau menerima perwakilan dari Hj.Ecin dan Ahli Waris, bahkan menerima berkas dari pihak Hj.Ecin dan Ahli Waris untuk dipelajari yang selanjutnya agar ditindak lanjuti terhadap permasalahan yang terjadi tersebut.
Dengan polemik yang terjadi, semestinya harus segera diselesaikan dan mengundang para pihak yang berkompeten dalam masalah ini, Mau tidak mau PPAT sendiri harus bertanggung jawab atas penerbitan AJB, begitu juga dengan ATR-BPN harus tanggap atas SHGB yang diterbitkan.
Hal itu agar tidak menjadikan persepsi buruk, masakah tanah yang dihibahkan malah dijual belikan. Sementara Hj.Ecin dan Ahli Waris tidak pernah menjual belikan tanah tersebut, selain Menghibahkannya.
(rach)
sumber : Edd
News update
Berita Agama, DaerahBupati Sukabumi H Asep Japar: Resmikan Masjid Al Walidain Panyindangan













