One

DISNAKERTRANS Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Perihal Tanah Translok di Balewer Desa Girimukti, Begini Kata Kadis

www.onenewsoke.com/

CIEMAS-SUKABUMI _ Digelar Sosialisasi penyelesaian tanah Translok, sekaligus hasil kinerja DISNAKERTRANS Kabupaten Sukabumi. Kata lain legalisasi tanah Translok (Transmigrasi Lokal) milik warga Desa Girimukti, yang berlokasi di Balewer.

Adapun yang menjadi tempat Sosialisasi tersebut, digelar di Madrasah Margamukti Rt 001/008, Kedusunan Cipicung Desa Girimukti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (25/03/2022)

Nampak hadir langsung Kepala DISNAKERTRANS Kabupaten Sukabumi Usman DJaelani beserta staf dan jajarannya, Kepala Desa Girimukti Akung Samsudin dan juga bersama jajarannya, perwakilan warga pemilik tanah Translok (Transmigrasi Lokal). Helat yang digelar sekitar pukul 16:25 Wib.

Dari informasi yang dihimpun Awak Media www.onenewsoke.com/, ada sebanyak tanah 195 Kapling yang sudah terdaftar. Akan tetapi karena memang ada lahan yang sudah di sertifikatkan oleh pribadi pemilik lahan sebelumnya. Yang akhirnya ada 164 bidang tanah yang akan masuk pada program yang akan di proses pihak DISNAKERTRANS Kabupaten Sukabumi, yang nantinya menjadi milik warga Translok Desa Girimukti.

Dalam sambutannya Kepala Desa Girimukti Akung Samsudin menjelaskan perjalanan Translok sampai pada saat ini upaya yang sudah dilakukan. Yang dirinya katakan masih terombang ambing nasib warga Translok yang ada di wilayahnya. Akan tetapi dengan bantuan dari DISNAKERTRANS Kabupaten Sukabumi, persoalan ini bisa di selesaikan sesuai harapan bersama,

“Dan semoga tanah yang nantinya jadi SHM bagi warga Translok, jangan sampai disalah gunakan, dijual dan lain sebagainya. Sehingga nantinya warga juga yang akan kesulitan dikemudian hari,”tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala DISNAKERTRANS Kabupaten Sukabumi Usman Djaelani menjelaskan perjalanan bagaimana dirinya memperjuangkan terkait Translok milik warga Desa Girimukti.

“Saya merasa terpanggil awalnya untuk menyelenggarakan persoalan ini. Hampir lebih 20 tahun ada tanah Translok yang sampai saat ini belum selesai juga. Maka dari itu saya tugaskan Pa Kabid untuk secepatnya di selesaikan. Termasuk yang saat ini di wilayah Desa Girimukti. Alhamdulillah tinggal beberapa langkah bisa terselesaikan,”terangnya

Kami punya Grand The San atau bingkai, Lanjut Usman Djaelani,” Kita punya Geopark. Artinya warga disini masuk dalam kawasan Geopark, sehingga bisa membangun rumah buat homestay dari tanah Translok tersebut. Sehingga mampu mendukung Geopark dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Sehingga nantinya menjadi percontohan yang lain Translok Kabupaten Sukabumi ini. Ya tidak bisa dipungkiri persoalan itu ada dalam proses penyelesaian tanah Translok ini,”bebernya.

Masih kata Kepala DISNAKERTRANS Kabupaten Sukabumi, “Saran saya kepada masyarakat, jangan sampai keras kerasan dalam menyelesaikan urusan ini. Ikuti aturan pemerintah sehingga tidak menyulitkan dalam penyelesaiannya. Dan mengenai sudah sejauh mana proses ini, nanti pa Kabid akan menjelaskannya,”tuturnya.

Kemudian, Kabid DISNAKERTRANS Kabupaten Sukabumi Iyus menjelaskan,

“Kami baru 5 bulan menjalankan tugas di Dinas ini. Perihal tanah Translok ini bukan hanya di Kecamatan Ciemas atau di Girimukti ini. Ada 5 lokasi tanah Translok dengan jumlah KK lebih dari 3000 KK di wilayah Kabupaten Sukabumi ini. Sesuai dengan UU di tanah Translok, warga itu ada haknya seperti Jaduk atau jaminan kependudukan dan lainnya. Seperti di Balewer ini, akan kita bentuk Kampung Kreatif sehingga akan mendobrak ekonomi lokalnya. Artinya kita perlu buat kesepakatan bersama dulu, antara warga dan pemerintah,”ungkapnya

Lanjut Iyus, ” Tugas kita bersama adalah merubah maindset atau pola pikir kita untuk lebih maju dan berkembang. Selanjutnya, dengan Kampung Kreatif ini perlu adanya infrastruktur yang perlu kita benahi juga, sumber air harus normal. Perlu juga adanya penambahan Gerai nantinya. Untuk menyajikan hasil produksi lokal. Berbicara bagaimana dengan anggaran kegiatan itu, kita sudah ajukan ke Provinsi dana bantuan melalui proposal. Dan perihal sejauh mana sertifikasi tanah Translok di Balewer ini, kami melalui program LINTOR ( Lintas Sektoral) untuk tanah Translok ini, yang sudah di tanda tangani oleh Pa Bupati,”imbuhnya

“Dan data warga Translok ini sudah masuk di BPN. Yang boleh mendapatkan sertifikat dari tanah Translok hanya 864. Dan karena ada 3 Dinas disini yang ajukan, ada salah satu Dinas yang belum lengkap datanya. Makanya kita menunggu dulu salah satu Dinas itu, sehingga belum bisa di serahkan ke Provinsi. Jadi kami belum bisa pastikan kapan selesai. Kalau pekerjaan kita sudah selesai, tinggal dari pihak BPN Selanjutnya. Ya mudah-mudahan di bulan puasa nanti semuanya sudah selesai, “pungkasnya.


Tinggalkan komentar