www.onenewsoke.com/
Bangka Belitung _ Pertambangan merupakan suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual. Pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.
Para penambang pun tergiur dengan harga pasir biji timah yang harganya tinggi,sehingga para penambangpun berlomba-lomba untuk menambang pasir biji timah, diduga tanpa memperhatikan lokasi yang di garap untuk menambang pasir biji timah.
Tampak dari pantauan awak media, penambangan inkonvensional tersebut di duga ilegal yang berlokasi di jalan Raya Sungailiat kenanga kabupaten Bangka tepatnya kurang lebih 20 meter dari pinggir jalan dan tidak jauh dari pemakaman (kuburan) kenanga kabupaten Bangka.
Lokasi tersebut di tutup dengan wareng hitam,terpantau langsung oleh awak media pada hari Selasa,(22/02/2022). Satu unit excavator mini merk Sanny yang sedang mencabik-cabik tanah di lokasi pertambangan tersebut.
Tidak tampak adanya pekerja tambang di Camp, sedangkan bunyi mesin bergemuruh di lokasi tambang.
Awak media terus menyusuri lokasi tambang tersebut serta langsung menemui lurah kenanga, Hari Rusman.
Pada tanggal 14 februari 2022, Kepala lingkungan kenanga, Suryadi sudah turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan tambang tersebut,waktu itu masih tambang inkonvensional jenis sebuh dan belum ada excavatornya”cetus pak lurah kenanga.
“Lahan tambang tersebut milik orang lain,tapi milik pribadi dan pak Kepala lingkungan sudah menegur agar jangan sampai dekat dengan jalan raya,” lanjut Hari Rusman . (*)








