www.onenewsoke.com/
SUKABUMI _ Tower pemancar yang mulai dikerjakan di tanah yayasan Miptahussalam, yang beralamat di Kampung Peundeuy Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Dengan terlihat tanpa adanya plang ijin mendirikan bangunan ( IMB) yang di pampang di lokasi pekerjaan tersebut.
Selain itu sosialisasi pada masyarakat pun diduga kurang transparan dalam penjelasan. Termasuk pula adanya indikasi tebang pilih pada penyaluran kontribusi kepada warga sekitar, yang dibeda-bedakan nominal yang diberikannya?
Salah seorang ibu rumah tangga warga setempat menyebutkan saat dikonfirmasi awakmedia,
“Kompensasi ada, kalau saya dikasih 300 ribu, Berbeda dengan warga yang mengontrak menyebutkan ” mendapat 200 ribu” , sementara warga yang lainya menyatakan tidak tau, karena yang mendapatkan hanya satu kartu keluarga saja. Padahal saya sudah punya KK sendiri,”ungkapnya.
Tim Media pun meninjau langsung kelokasi, (17/22), tak ada seorangpun pelaksana ataupun pengawas yang bisa ditemui, hanya para pekerja saja diilokasi. Sementara pembangunan tower seharusnya lebih diperhatikan dalam teknis pelaksaanaan pembangunan dan di awasi menyangkut segala aspek agar tower yang berdiri nantinya lebih aman dan tidak ada hal yang tidak di inginkan seperti kurang kuatnya pondasi penopang tower.
Iwan Ketua Rw 09 Kampung Peundeuy Desa Warnajati yang dimana tower itu tengah dibangun tidak bisa ditemui bahkan di konfirmasi lewat jaringan whatsapp pun tidak ada respon, ADA APA YAH?
Terkait ijin yang belum jelas karena tidak adanya plang IMB. Yang diduga pelaksana tidak memperdulikan hal tersebut.

Sementara ditemui Kepala Desa Warnajati Hilmi Nurhikmat menjelaskan,
“Kalau pemberitahuan ke Desa sudah ada cuma kalau untuk ijin tidak menunjukan, jadi saya kurang tau. Kalau di desa ada copyan ijin dari pelaksana mungkin saya bisa menjawab dan menunjukan kepada media saat bertanya,” ungkap Kades.
Lebih mencoloknya lagi pembuatan bangunan tower diduga sudah mengabaikan perda no 5 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang diperkuat lagi oleh perbup Sukabumi no 95 tahun 2016, dengan dugaan pengabaian perda dan perbup tersebut terlihat adanya pembangunan tanpa adanya plang IMB
Tower sebagai menara telekomunikasi yang memancarkan gelombang magnetik dan beresiko roboh atau terkena sambaran petir sejatinya harus lebih memperhatikan lingkungan sekitar dengan tidak hanya melihat kepentingan bisnis semata. (Tim)