One

Belum Mendapat Kepastian Atas Tanah, Dua Marga Adat Akan Gelar Tikar Adat

TELUK BINTUNI – www.onenewsoke.com/

Pertemuan Antara PT PNEP dan Pemerintah Teluk Bintuni, yang di wakili oleh Kadis PTSP dan Petuanan Tanah Adat Dua Marga Kambia Susure, yang dilaksakan di Ruangan Kadis PTSP, pada kamis 24/10/2021. Sekitar pukul 10:30 Wit tidak membawa hasil yang baik .

Dalam pertemuan tersebut Kapala Dinas PTSP Kabupaten Teluk Bintuni Jeffry Papilaya SH.MH , menegaskan Hanya Fasilitator mencari kebenaran kepemilikkan Tanah Adat yang Perusahan Pelayaran Nasional Ekalia Perkasa PNEP beroperasi di tanah adat Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni.

“Untuk itu, sejak tahun 2016 sampai Saat ini kepemilikan tanah adat itu Selalu Klem Mengkelem Antara Marga Susure dan warga Kambia. Yang tak pernah dapat penyelesayan Hak Milik Tanah adatnya,”ungkap kapala Dinas PTSP Jefrry Papilaya dalam pertemuan di ruang kerjanya.

Selanjutnya,Kadis PTSP Jeffry Papilaya dalam pertemuannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, mau mengeluarkan perpanjangan Surat Kontrak PT PNEP untuk kembali beroperasi di wilayah distrik aroba, tetapi harus mempunyai kekuatan Hukum yang jelas.

“Ya jelas perusahaan ingin tahu kejelasan kepemilikan Tanah adat tersebut khususnya dari Petuanan Tanah adat dan yang memiliki Dua marga yaitu Marga Susure dan Marga Kambia,”kata Jeffry

PT PNEP Pelayaran Nasional Ekalia Perkasa Budi Gagola HRGA Varita jelaskan. Kami pihak perusahan ingin tau kejelasan Hak Kepemilikkan Tanah Adat di wilayah operasi Kami. Harus mendapat kekuatan hukum jelas antara dua Marga Ini. Betul betul hak milik Tanah Adat yang sah dari dua marga ini. Sebab perusahan ingin kenyamanan saat beroperasi tak ada Klem mengklem .

“Perusahaan kami ini ingin kenyamanan saat beroperasi,jadi tetap harus ada kejelasan dulu perihal kepemilikan tanah adat ini secara Hukum, Apalagi dikuasai oleh dua marga. Dan kedepannya tidak ada yang saling mengklem antara dua marga tersebut,”tegasnya.

Dalam pertemuan ini kembali memanas antara dua marga tersebut,yaitu Marga Kambia dan marga Susure.kalau Marga Kambia itu tahu asal usul sejarah tanah nya,tetapi kalau marga susure tidak tau sejarah nya,yang dia tau itu tanah adat itu dulu nya tau nya tanah adat tersebut milik Marga Susure.

Kepemilikkan tanah adat yang sekarang PT PNEP beroperasi ini, adalah kepemilikan kami Marga Kambia, berdasarkan kami Marga Kambia punya bukti bukti sejarah kepemilikan yang kuat diatas tanah ini. Berdasarkan pangkat Kami Pada Jaman pemerintahan Belanda. Kami mendapat dua songko kebesaran Raja dan Kapitan sampai saat ini masih ada ditangan kami Marga Kambia.

Jadi ini juga harus sesuai dengan Undang Undang 1945 menyatakan bahwa, didalam ketetuan UUD 1945 (Amendemen) ditegaskan, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisonalnya sepajang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang. Dan di Bab X A pasal 28 b ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang wenang oleh siapapun.

Eduardus Kambia Dalam pertemuan ini menulis UUD 1945 bertulisan dalam Spaduk di tujukkan kepada semua yang hadir dalam pertemuan. Jadi tanah ini adalah kepemilikkan kami Marga Kambia bukan marga Susure atau Marga Manapun di Distrik Aroba. Inipun tidak mendapat kejelasan hasil yang baik dalam pertemuannya.

Dan sampai timbul kesepakatan bersama antara marga Kambia dan marga Susure. Kedua marga ini akan menggelar tikar adat atau Sumpah adat, dengan tujuan supaya mendapatkan hasil yang pasti. Dan sumpah adat ini dilakukan selama tiga hari dengan konsekwensi siap mati atau terjadi sesuatu .Marga yang selamat, itulah yang menjadi pemenang atau pemiliknya.

Kapala dinas JEFFRI PAPILAYA dan Pihak Perusahan PNEP pun berpendapat demikian, bahwa antara dua marga ini harus di gelar sumpah adat supaya mendapatkan hasil yang pasti atas kepemilikan tanah adat tersebut .

“Saya kembalikan pertemuan ini ke pihak Dua marga. Dan mereka harus melakukan Gelar Adat di kampung Aroba, supaya bisa menghasilkan keputusan yang pasti atas kepemilikan tanah adat tersebut. Dalam waktu dua minggu pihak pemerintah dan Perusahan sudah bisa mendapatkan jawaban yang pasti atas kepemilikan hak Tanah Adat dalam keputusan sidang adat dua marga tersebut,”pungkas Jeffry.


Reporter : Jefri Bernadus
Editor : Redaksi

Tinggalkan komentar