One

Perihal Raperda Pengelolaan Zakat, Dibahas Komisi IV DPRD di Rapat Kerja

Daerah

SUKABUMI – www.onenewsoke.com/

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Bagian Hukum Setda dan Baznas Kabupaten Sukabumi, di Gedung Baznas Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 14 Oktober 2021.

Baca juga : Pemda Kabupaten Cirebon-Forkopimda Lakukan Mancing dan Latihan Nembak Bareng

Wakil Ketua Komisi IV, Leni Liawati mengatakan, dalam rapat kerja tersebut membahas hasil fasilitasi provinsi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh.

“Dalam rapat tadi pun kita menyepakati akan mengajukan kembali untuk memfasilitasi Raperda, yaitu perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengelolaan zakat dengan nomenklatur yang berbeda,” ujarnya.

Ditempat sama, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sukabumi, Habibuloh menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mendukung dengan lahirnya Perda perubahan zakat, infaq dan shodaqoh.

“Ini adalah untuk penguatan kita kaitan dengan pelaksanaan-pelaksanaan tugas yang menyangkut zakat, infaq dan shodaqoh di Kabupaten Sukabumi,”terangnya.

Menurutnya, walaupun saat ini belum sesuai dengan harapan, namun pihaknya akan mencoba mengulangi kembali dengan Bagian Hukum.

“Karena nomenklatur yang kemarin tentunya dengan nomenklatur yang akan kita usulkan sekarang, yaitu perubahan di Perda sebelumnya. Tapi kita akan mencoba dengan Bagian Hukum untuk mengulang kembali,” paparnya. (Red)

Tinggalkan komentar