TBA – www.onenewsoke.com/
Drama aksi penangkapan 11 bintara dan perwira polisi di Polres Tanjungbalai Sumatera Utara, dengan tiga gembong narkoba yang terlibat penjualan kembali sabu hasil tangkapannya, kini sudah ditangani Jaksa. Dan Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan Sumatra utara, pada Jumat (01/10/2021).
Menurut Dedi Saragih ,Kasi Intelijen Kejari TBA mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai sehingga dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai .
“Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,”Terang Dedi
Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021. Dan KRONOLOGISNYA seperti ini.
Awal kejadiannya, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 kg, jadi jumlah keseluruhannya sebanyak 76kg sabu.
Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
“Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” kata Dedi.
Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai. Dan sayangnya 6 Kg sabu disisihkan untuk dijual kembali.
Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni.
“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” katanya.
Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
“Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.
Akhirnya, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.
Demikian kronologis singkat ceritanya dan sekarang para pelakunya/para polisi saat ini ditahan di Lapas kls IIB di pulau Simardan. (***)
News update



Berita Agama, DaerahBupati Sukabumi H Asep Japar: Resmikan Masjid Al Walidain Panyindangan










