DIY, www.onenewsoke.com/
Tim Subdit 3 Dittipidana Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Budi Irawan,
SH. S.I.K. Telah berhasil mengungkap produksi dan peredaran gelap tindak Pidana penjualan obat terlarang, serta melakukan pengembangan kasus jaringan peredaran dan penjualan obat keras. Yang diduga tidak memiliki izin didaerah Lemah Wungkuk Cirebon dan Indramayu Jawa barat, yang dilakukan oleh Maskuri dan kawan-kawannya.
Selanjutnya,Tim juga menangkap Sodara Junaedi dkk, dan merupakan jaringan peredaran gelap tindak Pidana penjualan obat keras, yang berasal dari daerah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan Tim sebelumnya,ahirnya Tim mempunyai petunjuk dan melakukan pengembangan kasus obat keras ini ke daerah Yogyakarta, sesuai dengan alat bukti yang ada.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar jam 23:00 wib, di gudang Jl.PGRI 1 Sono Sewu no 158 Ngesti Harjo kac.Kasihan Bantul Yogyakarta. Tim berhasil membekuk dua orang pelaku, yakni Wisnu Julan wa
158 di kecengaku bernama WISNU ZULAN ADI PURWANTO dan ARDI DWI SYAHPUTRA, yang kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras berupa Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 Mg serta mesin, bahan baku dan kardus kemasan siap pakai
Berdasarkan keterangan WISNU bahw KUNCORO als DAUD, kemudian pada hari Rabu tanggal 22ber 2021 sekitar jam 00.15 wib, dilakukan penangkapan terhadap sdr. LEONARDUS SUSANTO KUNCORO als DAUD di Perum Griya Taman Mas No. 27, Jl. Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kec. Kasian, Kab. Bantul, Yogyakarta beserta dengan istri (EVI) dan anaknya (MARSELINO)
Berdasarkan keterangan DAUD bahwa masih ada 1 pabrik lagi sehingga Tim melakukan penggeledahan di Gudang Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB. kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan pabrik pembuatan obat keras dan penyimpanan obat keras berupa Hexymer, Trihex, DMP, double L, serta mesin, bahan baku dan kardus kemasan siap pakai.
DAUD Menerangkan bahwa pemilik semua pabrik tersebut adalah abang kandungnya sdr. JOKO SLAMET RIYADI WIDODO als JOKO, Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 03.30 wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. JOKO SLAMET RIYADI WIDODO als JOKO di Jl. Kabupaten KM 2 dusun biru desa Tri hanggo kec. Gamping Sleman.
Dari pengakuan para tersangka di ketahui bahwa pabrik sudah berjalan selama 2 tahun dengan modal awal sebesar Rp 3 Miliyar, untuk saat sekarang ini pabrik bisa memproduksi 2 juta butir obat keras dalam sehari dengan biaya produksi sekitar 2,5 Miliyar tiap bulannya
Selanjutnya para tersangka diamankan kemudian dilanjutkan untuk dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan kronologis di atas dan hasil olah TKP bahwa kejadian itu terjadi di dua tempat kejadian, TKP 1
Gudang di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta, Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dan TKP 2 Gudang di Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta, Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB
Berdasarkan Saksi-saksi adalah anggota polri, Bripka Win Stone dan Brigadir Raden Dwi S. Adapun saksi umum yaitu, ARIS HARYANTO.
Untuk pelaku sendiri yang diamankan :
1) JOKO SLAMET RIYADI alias JOKO, Yogyakarta, 20 Mei 1965, Laki-laki, iWiraswasta, sudah menikah, Kristen, Indonesia, Alamat : Jl. Kabupaten KM 2 No. 85, Desa Mbiru Trihanggo Kec. Gamping, Kab. Sleman, Yogyakarta
2) LEONARDUS SUSANTO KUNCORO alias DAUD, Yogyakarta, 05 Juni 1972, Laki-laki, Wiraswasta, sudah menikah, Kristen, Indonesia, Alamat : Perum Griya Taman Mas No. 27, Jl. Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kec. Kasian, Kab. Bantul, Yogyakarta
3) WISNU ZULAN ADI PURWANTO, Belitung, 8 Desember 1968, Laki-laki, Wiraswasta, sudah menikah, Islam, Indonesia, Alamat : Jl. Bimasena No. 10, Desa Bejen Kec. Karang Anyar, Kab. Karang Anyar
4) ARDI DWI SYAHPUTRA, Yogyakarta, 31 Juli 1998, Laki-laki, Wiraswasta, sudah menikah, Islam, Indonesia, Alamat : Kel. Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakparta
5) EVI DWI HERAWATI, Yogyakarta, 5 Maret 1975, perempuan, Wiraswasta, sudah menikah, Kristen, Indonesia, Alamat : Jl. Perum Griya Taman Mas No. 27, Jl. Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kec. Kasian, Kab. Bantul, Yogyakarta
6 ) MARCELINO PUTRA, Yogyakarta, 23 Juli 1999, Laki-laki, Mahasiswa, belum menikah, Kristen, Indonesia, Alamat : Jl. Perum Griya Taman Mas No. 27, Jl. Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kec. Kasian, Kab. Bantul, Yogyakarta
Selanjutnya BARANG BUKTI yang di amankan oleh Tim berupa:
1. 1 (satu) unit truk colt diesel AB 8608 IS
2. 57.600.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus
3. 7 (tujuh) buah Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double LL
4. 5 (lima) buah mesin oven obat
5. 2 (dua) mesin pewarna obat
6. 1 (satu) buah mesin printing untuk pencetak kode expired
7. 300 (tiga ratus) sak lactose dengan berat total sekitar 800 Kg
8. 100 Kg Adonan Bahan pembuatan obat keras
9. 500 Kardus warna coklat
10. 500 Botol kosong tempat penyimpanan obat keras
11. 6 unit Handphone
Dari hasil tindakan kejahatan tersebut maka mereka dikenakan Pasal yang berlapis dari UU KUHP RI, PASAL YG DIPERSANGKAKAN i antaranya:
Melanggar pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 ttg Cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI no.36 th 2009 ttg kesehatan sub. Pasal 196 lebih sub. Pasal 198 UU RI no. 36 th 2009 ttg kesehatan junto Pasal 55 KUHP.
Dengan Ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsider 10 Tahun penjara dengan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lebih subsider pidana paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dan Pasal 60 UU RI No.5 th 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Editor : Satrio PS
Jaringan Besar Produksi dan Pengedar Obat Terlarang, Diringkus Tim Subdit 3 Dittipidana Bareskrim Polri
News update
- Berita Agama, Health
Seluruh Civitas RSUD Jampangkulon Mengucapakan
- Daerah, Ekonomi
Implementasi Penyaluran KUR: Dirapatkan Sekda dan Jajaran
- Berita Agama, Berita Lokal
Perihal Hari Santri Nasional: Kepala Puskesmas Tamanjaya Ciemas Bersuara