ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Berawal dugaan dari chatingan di akun Facebook beberapa wali murid menyoal pendistribusian MBG saat anak mereka tidak Sekolah dipertanyakan. Sehingga ini memunculkan kecurigaan mereka terhadap pihak sekolah dalam hal ini SMA 1 Ciemas. Jum’at (10/04/2026).
Atas situasi seperti itu, pihak sekolah meminta kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Yayasan Al-Mubarokah, agar tidak melibatkan pengurus dari sekolah dalam pendistribusiannya.
Dimana selama ini PIC (Person In Charge) atau kordinator penyaluran yang berasal dari sekolah itu sendiri.
“W.slm. Muhun kita meminta pendistribusiannya oleh pihak dapur,”ungkap Ramdan Sutana, Kepsek SMA 1 Ciemas saat dikonfirmasi onenewsoke.com. Jum’at (10/04/2026).
Namun setelah melakukan komunikasi dan koordinasi, pihak Yayasan Al-Mubarokah SPPG Ciwaru satu belum bisa untuk melaksanakan apa yang menjadi keinginan pihak Sekolah.
Sehingga pihak manajemen SMAN 1 Ciemas, dengan resmi mengeluarkan pengumuman bernomor 043/TU.01.02/SMANSAC tentang penundaan sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan sekolah, yang kemudian dipostingnya di akun Facebook Sekolah pada hari Selasa tanggal 7 April 2026.
Dan jelas, surat edaran tersebut yang ditujukan kepada orang tua siswa dan masyarakat, pihak sekolah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil evaluasi mendalam.
Pihak Sekolah juga mengatakan, bahwa beban kerja pembagian makanan yang selama ini dibebankan kepada guru dan staf. Yang dinilainya tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pendidik sebagaimana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005.
“Kami ingin tenaga pendidik dapat kembali fokus sepenuhnya pada proses pembelajaran dan evaluasi pendidikan, bukan terbebani urusan logistik,” demikian inti penjelasan pihak sekolah.
Sementara itu perwakilan dari SPPG Ciwaru satu “Erna” menjelaskan saat dikonfirmasi onenewsoke.com. Pihaknya belum bisa memastikan dan mengikuti apa yang menjadi keinginan pihak sekolah mengenai pelaksana pendistribusian dari pihak yayasan atau dari relawan di SPPG Ciwaru satu. Bersama dengan dilayangkan nya surat resmi dengan nomer 001/SJP/SPPG/SCC/03/2026.
Dan akhirnya pihak SPPG pun melayangkan surat laporan khusus yang ditujukan langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mengetahui situasi yang terjadi sebenarnya saat ini, dengan isi surat sebagai berikut:
Latar Belakang: sehubungan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukabumi Ciemas Ciwaru ini kami memberitahukan bahwa dapur makan bergizi gratis yang dinaungi oleh Yayasan Al-Mubarokah.
Izin menyampaikan laporan terkait penolakan pendistribusian makanan bergizi gratis ke SMAN 1 Ciemas oleh pihak sekolah dikarenakan tidak mau terlibat dalam pendistribusian.
A. Permasalahan. Sikap tegas pihak SMAN 1 Ciemas dalam menjaga marwah tidak mau terlibat dalam pelaksanaan teknis distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan SMAN 1 Ciemas. Hal ini didasari oleh komitmen SMAN 1 Ciemas untuk menjaga marwah institusi pendidikan serta memastikan profesionalisme kerja seluruh pihak yang terlibat.
B. SMAN 1 Ciemas meminta distribusi mandiri oleh SPPG. SMAN 1 Ciemas meminta agar SPPG, melalui relawan dan petugas dapur yang ditunjuk, melakukan distribusi langsung kepada sasaran atau penerima manfaat.
C. Verifikasi Penerimaan: Pihak sekolah hanya bertanggung jawab sebagai penyedia data siswa berdasarkan Dapodik. Sekolah secara tegas akan menolak menandatangani dokumen penerimaan atau berita acara serah terima MBG jika proses distribusi fisik tidak dilakukan secara langsung oleh pegawai resmi atau relawan SPPG.
Atas situasi itulah, dan belum adanya kesepakatan kedua belah pihak, maka pendistribusi MBG di SMAN 1 Ciemas, dihentikan sementara waktu sampai ada kesepakatan bersama nantinya.
Kemudian pihak sekolah pun menegaskan, tetap mendukung penuh program pemerintah dalam hal koordinasi dan pengawasan, namun memprioritaskan kualitas belajar-mengajar sebagai prioritas utama.
Namun demikian, ada hal yang harus diketahui bersama perihal regulasi BGN tentang tenaga distribusi atau orang yang sesuai protap di MBG itu sendiri, sehingga tidak terkesan hanya sekedar kebijakan bukan aturan yang ditetapkan, sehingga memunculkan bola liar nantinya.








