ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Gelombang reaksi dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sukabumi terus menguat menyusul pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Istilah “wartawan bodrex” yang beredar di media sosial memicu kemarahan dan kekecewaan, tidak hanya secara personal, tetapi juga secara kolektif sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi. Kamis (26/03/2026).

Ketua Umum Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), Iwan Sugianto, S.Pd, mengecam keras pernyataan akun media sosial @Rere Said Subakti yang menyebut “wartawan bodrex” terhadap wartawan yang meliput terkait tiket masuk di destinasi wisata Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Iwan menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk penghinaan serius terhadap profesi jurnalis.
Menurut Iwan, peristiwa ini terjadi di ruang publik digital, tepatnya di media sosial, dan dengan cepat menyebar luas sehingga disaksikan oleh masyarakat. Hal ini, kata dia, memperburuk dampak karena berpotensi membentuk opini negatif terhadap profesi wartawan.
Ia menjelaskan, pihak yang menjadi sasaran pernyataan tersebut adalah para wartawan di Sukabumi yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk dalam mengkritisi kebijakan atau pengelolaan objek wisata di kawasan Ujung genteng.
Lebih lanjut, Iwan menilai bahwa penyebutan istilah yang merendahkan tersebut tidak hanya melukai individu wartawan, tetapi juga mencederai marwah profesi yang memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik.
“Pernyataan seperti itu jelas tidak bisa dibenarkan. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik. Kritik yang disampaikan adalah bagian dari tugas jurnalistik, bukan untuk direndahkan apalagi dilecehkan,” tegas Iwan Kamis 26/03/2026
Ia juga menegaskan bahwa PSN bersama insan pers lainnya siap mengambil langkah tegas jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang bersangkutan. Termasuk, kata dia, menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik melalui Undang-Undang ITE maupun KUHP.
“Jika tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi menyangkut kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan,” tambahnya.
Iwan memperingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas, yakni tidak merendahkan atau mencemarkan pihak lain. “Karena itu, penghormatan terhadap setiap profesi harus tetap dijaga, termasuk profesi wartawan. Sebab, di balik setiap kritik dan pemberitaan dari awak media, terdapat tanggung jawab besar untuk kepentingan publik,”tandasnya.








