ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Dugaan pemotongan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi kian memantik sorotan.
Dalam audiensi pada Senin 9 Pebruari 2026 beberapa hari sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi, Ajat Sudrajat, mengakui adanya pemotongan yang disebut sebagai iuran organisasi.
Namun hingga Kamis (19/2/2026), dokumen yang dijanjikan untuk memperjelas dasar hukum dan mekanismenya belum juga ditunjukkan.
Audiensi tersebut digelar menyusul laporan sejumlah PPPK yang mengaku penghasilannya dipotong rutin setiap bulan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp165.000 per orang.
Jika mengacu pada estimasi jumlah PPPK di Kabupaten Sukabumi yang mencapai sekitar 3.000 orang, potensi dana yang terhimpun menjadi signifikan. Jika Rp50.000 per orang — Rp150 juta per bulan
Jika Rp150.000 per orang — Rp 450 juta per bulan. Dalam setahun, jumlahnya bisa berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp5,4 miliar. Angka inilah yang memicu desakan transparansi.
Dalam audiensi, Ajat Sudrajat menyatakan bahwa yang terjadi adalah iuran organisasi, bukan pemotongan sepihak. Ia menyebut nominal iuran yang diketahuinya berkisar antara Rp10.000, Rp15.000, hingga Rp 20.000 dan bersifat tentatif.
Menurutnya, iuran tersebut telah disampaikan kepada calon anggota sejak awal bergabung, melalui surat pernyataan tertulis. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian iuran disalurkan ke jenjang organisasi di atasnya, yakni Rp.1.200 per anggota untuk PGRI Pusat dan Rp 800 per anggota untuk PGRI Provinsi.
Namun, dalam pertemuan tersebut dokumen tertulis yang menjadi dasar kewajiban iuran tidak dapat langsung diperlihatkan. Ajat menyatakan akan menunjukkan dokumen tersebut dalam waktu satu minggu.
Hingga 19 Februari 2026, dokumen yang dijanjikan belum juga diberikan kepada pihak yang mempertanyakan keabsahan mekanisme tersebut. Upaya komunikasi lanjutan melalui nomor telepon seluler Ketua PGRI dilaporkan tidak berhasil, karena nomor tersebut tidak lagi dapat dihubungi.
Tentu saja ini menimbulkan pertanyaan besar Apakah seluruh PPPK benar telah memberikan persetujuan tertulis terkait pemotongan tersebut.
Sementara itu, Iwan Sugianto Ketua Umum Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), yang mengikuti pada saat Audiensi, dirinya menilai perbedaan antara iuran sukarela dan pemotongan otomatis harus diperjelas.
“Jika ini disebut iuran, maka keanggotaannya harus jelas, persetujuannya harus tertulis dan individual, serta mekanismenya transparan. Tanpa itu, praktik ini berpotensi melanggar hak tenaga PPPK,” ujarnya pada hari Jumat 10 Pebruari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa audiensi seharusnya menjadi ruang klarifikasi terbuka berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan semata.
“Transparansi adalah kunci. Jika memang sah, tunjukkan dokumennya. Jika mekanismenya benar, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul persepsi negatif di lapangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi tertulis dari Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi belum diterima. Para PPPK yang merasa keberatan berharap adanya penjelasan resmi yang dapat mengakhiri polemik dan memastikan hak-hak mereka tidak terlanggar.
Isu ini berpotensi meluas apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka, mengingat menyangkut ribuan tenaga pendidik dan dana dalam jumlah signifikan.








