ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, – Dalam rangka pengawasan atas adanya kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Komisi II DPRD Kabupaten melakukan kunjungan kerjanya ke PT Wilton Wahana Indonesia/Borneo yang berada di wilayah Desa Mekarjaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (08/01/2026).
Informasi yang diterima onenewsoke.com, pengawasan yang dilakukan Komisi II DPRD mengenai izin Tata Ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Lingkungan Hidup dan CSR.
Dalam kegiatannya, Komisi II DPRD menggandeng mitra kerjanya dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
Dari pantauan onenewsoke.com, dalam kunjungannya Komisi II dan mitra kerjanya langsung melakukan rapat koordinasi internal dengan pihak perwakilan perusahaan yang berlangsung di ruang meeting lantai 2 atau di plan processing area (PPA) PT Wilton Wahana Indonesia/Borneo, sekitar pukul 14:12 WIB.
Usai melakukan rapat internalnya, perwakilan komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi dari partai Gerindra “Taopik Guntur” menjelaskan hasil pertemuannya
“Hari ini kami dari Komisi 2 melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan diberi amanat oleh rakyat dan diberi amanat juga oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta fungsi kami. Terutama fungsi pengawasan kaitan dengan keberadaan perusahaan pertambangan,”ungkap Taopik Guntur
Lanjut Ia, “Maksud pengawasan ke PT Wilton Wahana Indonesia selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) juga terhadap mitra PT Wilton yaitu PT Borneo. Dimana hari ini langkah pertama yang kami lakukan dari kunjungan ini adalah untuk memeriksa kelengkapan dokumen untuk benar-benar secara administrasi,”ujarnya
Masih katanya, “Kelengkapan dokumen perusahaan kaitan dengan dokumen izin, perizinan operasi produksinya, terus dokumen amdalnya, Andalalin, terus dokumen tata ruang dan juga tentang CSR atau masuk tidaknya perusahaan ini ke forum CSR atau Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) sesuai dengan perda nomor 52 tahun 2023,”imbuhnya.
Lebih lanjut Dewan yang cukup Vokal ini juga menjelaskan, dari hasil pertemuan itu pihak perusahaan belum bisa menunjukan seluruh surat administrasi yang diminta pihaknya
“Dan kami beri waktu sampai hari Senin.
Kalau sampai hari Senin perusahaan tidak bisa memperlihatkan apa yang kami minta, oleh Komisi II diminta kelengkapan dokumen perusahaan tersebut untuk diperlihatkan kepada kami. Maka langkah selanjutnya mungkin kami sesuai dengan aturan dan kewenangan kami dan pemerintah Kabupaten Sukabumi
atau DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi 2, akan merekomendasikan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat,”geramnya
Dirinya bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi tidak main-main. Akan melakukan langkah lebih jauh yang akan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara khusus akan disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Barat “Dedi Mulyadi” dan kepada BKPSDM Provinsi Jawa Barat nantinya.
“Untuk mengaudit atau memeriksa secara utuh keberadaan PT Wilton Wahana Indonesia,”tegasnya.
Sementara itu “Budi Purwana” perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia/Borneo, yang hadir saat pertemuan itu saat dikonfirmasi onenewsoke.com mengatakan
“Jadi dari hasil pertemuan tadi, kami tidak bisa menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Komisi II DPRD, namun kami akan menyampaikannya kepada manajement PT Wilton, karena dalam hal ini kebetulan pimpinan dari PT Wilton tidak bisa hadir pada kesempatan kali ini, mungkin itu yang bisa kami sampaikan,”tandasnya.
.









