ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Menyoal isu manggkraknya pembangunan kantor Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Ternyata ini akibat adanya keterlambatan atap bangunan ( Holodeck) yang memang indent pesannya dari Jakarta. Jum’at (14/11/2025).
Dan saat ini tampak sebagian atap sudah terpasang di bangunan Mushola dan Kantor Kecamatan Ciemas.
Namun saat Awak Media mengkonfirmasi perihal BJPS ketenagakerjaan bagi para pekerja disana, salah satu pekerja mengatakan dengan lugas didepan Awak Media dan beberapa orang yang menyaksikannya mengatakan,
“Sampai saat ini saya belum mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan Pa. Dan sudah hampir kurang lebih 2 bulan saya bekerja disini,”ungkap pekerja yang sementara kami rahasiakan nama dan alamatnya, pada hari Senin (10/11/2025) pagi
Selanjutnya, perihal BPJS ketenagakerjaan, Ini jelas dugaan kuat pihak Kontraktor atau Perusahaan itu sudah melanggar dan mengabaikan aturan ketenagakerjaan.
Perlu diketahui bersama, setiap pemberi kerja (perusahaan atau kontraktor) wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial nasional, termasuk pekerja proyek konstruksi, sejak hari pertama bekerja.
Dan secara logika saja, sektor jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), itu perlu diberikan kepada para pekerja disana. Kemudian untuk waktunya juga sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, dilakukan paling lambat satu minggu sebelum dimulai pekerjaan.
Adapun bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, denda, dan bahkan ancaman tidak mendapat pelayanan publik tertentu dari pemerintah.
Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi hak mendasar untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan finansial jika terjadi risiko kerja dan Standar Minimum Keselamatan Kerja (SMKK).
Dalam konteks persoalan ini, bukan hanya Sanksi administratif seperti teguran tertulis, Sanksi denda dapat dikenakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk dapat berupa pembatasan izin usaha, izin mengikuti tender, izin mempekerjakan tenaga asing, dan lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU BPJS, PP No. 86 Tahun 2013, dan PP No. 44 Tahun 2015.
Bahkan Sanksi Pidana pun bisa dikenakan kepada pemberi kerja (Kontraktor atau Pengusaha) yang tidak mengikuti aturan itu. Ini berupa penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar, yang sudah diatur dalam Pasal 55 UU BPJS dan UU No. 24 Tahun 2011.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan jelas, Awak Media pun meminta tanggapannya kepada pelaksana pekerjaan pembangunan Kantor Kecamatan Ciemas perwakilan CV. Karya Darmawan “Hilman Hardiansyah”.
Sekitar pukul 14:04 WIB Awak Media onenewsoke.com meminta tanggapan perihal itu via Chat WhatsApp pribadinya dan di TLP sekitar pukul 14:58 WIB, pada hari Senin 10 November 2025. Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun.
Dan perlu diketahui kembali bahwa, pekerjaan pembangunan kantor Kecamatan Ciemas itu, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi. NO. SPK :000.3.3/G18/SP/BID.PB/DPKP/VIII/2025KODE Paket: G18 Tanggal SPK :14 Agustus 2025
Dengan nilai kontraknya sebesar Rp.2.739.382.000,00, APBD Pemda Kabupaten Sukabumi tahun 2025. Dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, yang dikerjakan oleh CV. Karya Darmawan.









