ONENEWSOKE.COM
BOGOR, — Geram melihat aksi sadis oknum preman yang di ketahui kerabat dekat Kepala Desa Lukut Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Bogor. Selasa (11/11/2025).
Dewan Penasehat AIPBR Kabupaten Bogor
Leonard.Purba.SE., SH yang juga legal Advokat HBS & PARTNERS terpaksa membuat pengaduan dalam Tindak Pidana perkara Pasal 335 KUHP. Kepada Awak Media dirinya mengatakan,
“Perihal tersebut saya laporkan bahwa setiap perbuatan harus ada pertanggungjawaban, maka secara Hukum saya membuat pengaduan kepada Oknum kades lulut yang di Ketahui berinisial (H) dengan kerabatnya dapat berhadapan dengan penegak hukum, “tegasnya.
Lanjut Ia, “Saya telah membuat pengaduan maka kami dengan HBS & PARTNERS telah sepakat memberikan kuasa penuh, ke pihak, Polres Bogor dan memohon ada digelarnya Perkara, (Prapradilan) hal ini saya lakukan sesuai Pasal, 335 agar oknum pelaku preman yang merupakan kerabat kades lulut, nantinya menerima sanksi hukum bersama jika terbukti bersalah dalam penjelasanya.,”ungkapnya.
Leo menambahkan, “Kesadaran hukum tentunya perlu diketahui dan harus ditegakkan secara adil, tanpa adanya kepentingan tentunya. Dengan demikian, kita berharap pihak penyidik Polres bogor. memanggil oknum pelaku preman serta oknum Kepala Desa lulut (Udin) dan terkahir dipertanggungjawabkan perbuatanya”
“Jika oknum Kades dan kerabatnya mangkir
dalam pemanggilan, kita berharap ada penjemputan paksa agar oknum preman yang masih gentayangan di Desa Lulut, agar diketahui secara terang benderang. Hukum di NKRI wajib ditegakkan tanpa pandang bulu karena panglima tertinggi adalah hukum tidak ada yang kebal hukum,”tandasnya.
Koresponden: Baron









