ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Berlangsung pertemuan jajaran Muspika Kecamatan Ciemas dengan tim verifikasi lapangan (TVL) Rutilahu dari Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, dengan 6 Kepala Desa yang menerima bantuan rumah tidak layak huni (RUTILAHU), pada Rabu (05/11/2025).
Perlu diketahui bersama RUTILAHU atau Rumah Tidak Layak Huni, yang merujuk pada rumah yang tidak memenuhi syarat kelayakan, baik dari keselamatan bangunan, kesehatan, maupun kecukupan luasnya, yang bertujuan untuk memperbaiki rumah-rumah tersebut agar layak untuk ditempati nantinya.
Kegiatan yang berlangsung di Rumdin Camat Ciemas sekitar pukul 11:00 WIB.
“Oh hari ini Pak, ini terkait penjelasan teknis, karena kan ada beberapa hal yang memang agak berbeda dengan tahun kemarin. Kalau tahun kemarin itu kan biasanya hanya foto dan dokumentasi, nah di tahun ini kita harus ada proses video dari 0 sampai 100 persen,”ungkap Fitri Haryati TVL Ciemas dan Waluran saat dikonfirmasi onenewsoke.com
Lanjut Ia, “Untuk pembangunan Rutilahu Kabupaten yang tahun anggaran 2025.
Khususnya di Kecamatan Ciemas ada 6 desa yang dapat. Mekarsakti 2 unit, Mekarjaya 1 unit, Girimukti 5 unit, Ciemas 5 unit, Ciwaru 2 unit,dan Sidamulya 2 unit,”kata Fitri menambahkan.
Fitri juga menjelaskan, Itu pelaksanaan teknis, baru di tahap proses proposal pencairan. Proses proposal pencairan, penandatanganan proposal pencairan, setelah ini baru nanti kita sampaikan ke Disperkim.
“Proposalnya yang sudah selesai, yang sudah clear, baru nanti ada by name by address (BNBA ) ada kuitansi, dan lain-lain, baru ke proses pencairan,”imbuhnya.
Masih kata Fitri, “Anggarannya Rp. 20 juta, kalau untuk bahan bangunannya Rp. 17.500.000, HOK nya Rp 2 juta, sama administrasi pelaporannya Rp. 500.000, jadi Rp.20 juta pagu kabupatennya”ungkap Fitri Haryati.
Selain itu, Fitri juga menjelaskan, “Yang diambil tunai hanya HOK aja sama yang Rp. 500.000 untuk pelaporan. Yang Rp. 17.500.000 itu ditransfer langsung ke toko untuk bahan bangunan,”tandasnya.









