One

Pembangunan Sumur Bor Anggaran 400 Juta Lebih oleh Disperkim Kabupaten Sukabumi: Dikeluhkan Warga, Ini Pasalnya

ONENEWSOKE.COM

SUKABUMI, — Program sumur bor atau pembangunan sarana air bersih yang digelontorkan dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, dengan anggaran empat ratus juta lebih, dikeluhkan warga. Selasa (04/11/2025).

Dimana salah satu warga masyarakat Kampung Bojongkalong, Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Mengeluh dengan adanya perubahan titik lokasi pembangunan sumur bor itu ke sumur galian warga.

Awalnya warga tersebut yang enggan disebut namanya, telepon onenewsoke.com pada hari Senin (03/25). Keluhkan perihal perubahan sumur bor yang awalnya di tanah ketua RT Bojongkalong, karena memang gagal tidak keluar airnya. Lalu dipindahkan ke sumur galian yang selama ini warga gunakan bahkan dari luar Kampung itu pun mengambilnya.

“Ini bagaimana nantinya saat musim kemarau panjang dengan sumur yang akan dijadikan sumber air dari sumur bor ? “ungkap warga dengan penuh kekhwatiran.

Dan perlu diketahui bersama, program sumur bor itu bersumber dari APBD tahun 2025, melalui dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yaitu program “PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH”.

Yang berlokasi di Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas nomor SPMK :000.3.3/PAM.07/SPMK/BiD.PKP/DPKP/NII/2025. Tanggal SPMK :28 JULI 2025. Dengan nilai kontraknya sebesar Rp.463.186.000,00, dan waktu pelaksanaannya 150 hari Kalender, dengan Pelaksana  pekerjaan adalah PT.Raka Kontruksindo Raya.

Sementara itu “Ajat,  Kepala Desa Mandrajaya saat dikonfirmasi onenewsoke.com, menanggapi perihal keluhan warganya itu menjelaskan.

“Itu dari APBD Kabupaten bung melalui Dinas Perkim. Terkait warga yang komplain ajak ngobrol aja sama pelaksananya bung,”ungkap Ajat.

Ajat juga menambahkan, “Dan setau saya warga yang setuju juga pastinya ada. Yang dituakan di situ kan RT nya,”kata Ajat menambahkan.

Ditempat terpisah dan melalui WhatsApp pribadinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  kegiatan program tersebut “Agus Hilman”. Dirinya menjelaskan perihal pengalihan sumber air serta awal progam itu bisa dilaksanakan di Desa Mandrajaya.

“Iya, kalau di kegiatan itu kan pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan itu, persiapan itu papan pekerjaan, persiapan itu yang utamanya. Supaya publik atau masyarakat mengetahui, bahwa di daerah tersebut ada program,”ungkapnya.

Lanjut Ia, “Kaitan kegiatan air bersih itu regulasinya itu atas usulan dari Desa Pak. Kami dari dinas menindaklanjuti usulan tersebut. Ada persyarat-syarat yang lolos untuk menerima kegiatan atau program tersebut. Ada uji satu persyaratannya, kepala Desa yang mengusulkan hibah tanahnya,”lanjut Ia.

Masih kata Agus, “Yang kedua CPTL atau penerima manfaatnya, yang ketiga untuk izin jaringannya Geolistrik nya. Itu semua tahapan-tahapan itu sudah ditempuh makanya disetujui usulan dari Desa tersebut,” imbuhnya.

Dan saat disinggung adanya perubahan lokasi pengeboran karena gagal. Agus juga menjelaskan,

“Kadar air di tanah wilayah tersebut air permukaannya memang ada. Secara teori dan teknik. Kemarin juga ada laporan, saya mau lihat lokasi tersebut, tapi belum. Itu ada pengalihan. Saya instruksikan tolong kepada pa kades dengan pihak ketiganya, bikinkan berita acara perihal pengalihan lokasi,”tukasnya.

Sementara itu Pelaksana pekerjaan program sumur bor dari PT. Raka Kontruksindo Raya, “Ciang”, menjelaskan

“Dari penjelasan sumur bor, kan emang dari wilayah Mandrajaya dan sekitarnya Palangpang emang belum ada yang berhasil untuk sumur bor. Tapi karena itu ada untuk pengalihan ke sumur Gali, maka dinas memberi ACC untuk terakhir kalinya dari Mandrajaya itu,”terangnya.

Lanjut Ciang, “Karena ada pengalihan ke sumur Gali, tetapi tetap ada pengerjaan dulu untuk sumur bor, ada usaha dulu.
Maka sumur bor tidak berhasil lagi. Seperti yang pekerjaan sebelum-sebelumnya, tahun-tahun sebelumnya, baru dialihkan ke sumur Gali. Begitu kronologis cerita kegiatan tersebut, karena emang masyarakat butuh air di daerah Mandrajaya tersebut begitu,”terang Ciang

Ciang juga menjelaskan, perihal pengalihan sumber air. Dirinya sudah kordinasi dengan pihak Desa, dan sudah dibuatkan berita acaranya.

“Kan itu permintaan kepala Desa, berita acara (BA) sudah jadi emang untuk permintaan di ACC, itu kan emang dari kepala Desa perwakilan dari masyarakatnya itu emang kepala Desa, dibuatkan oleh Pa Kades, Coba saja ke Pa Kades,”tandasnya.

Tinggalkan komentar