ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Dinas pekerjaan umum Kabupaten Sukabumi, hadiri rapat kerja yang diinisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi. Dimana dalam kegiatan tersebut akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, rapat yang berlangsung di kantor DKUKM pada Selasa, (04/11/2025).
Bayu Permana yang merupakan Ketua Bapemperda, memimpin langsung jalannya rapat tersebut. Yang dihadiri oleh para anggota Bapemperda, serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Dalam rapat tersebut telah dicapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan prakarsa inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya merupakan prakarsa dari perangkat daerah.
Raperda inisiatif DPRD meliputi: Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa. Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh. Komisi III: Raperda tentang RPH (Rumah Potong Hewan) yang akan dijadikan Perda. Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja dan Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda yang diusulkan oleh OPD, meliputi Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan lain-lain. Detail lengkap mengenai Raperda usulan OPD dapat dilihat pada lampiran yang tersedia.









