ONENEWSOKE.COM
TASIKMALAYA, — Panji (22), warga Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi. Diduga memperkosa tetangganya yakni nenek NM sudah berusia 85 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, mengatakan pelaku sudah diamankan setelah ciri-cirinya diketahui.
Polisi tengah menangani kasus ini. Dimana pemerkosaan terjadi Sabtu dini hari (25/10/2025).
Adapun kronologis kejadiannya, saat itu Korban sedang tidur di rumahnya dekat tempat tinggal pelaku. Pelaku diduga mabuk karena sebelumnya minum miras sendirian di saung sawah dekat pemukiman.
Pelaku masuk rumah korban yang pintunya mudah dibuka, lalu langsung melakukan aksi bejatnya. Korban terbangun karena suara, dipeluk dari belakang, dan dipaksa berbuat cabul.
Si nenek NM tersebut sempat melawan dan menolak, tetapi pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga dan ketakutan yang akhirnya perbuatan bejat tersebut terjadi, “terang Ridwan.
Usai melakukan aksinya, Panji (pelaku) melarikan diri. Polisi yang menerima warga segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Panji beberapa jam kemudian.
Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku. Sementara nenek NM kini syok setelah kejadian dan mendapat penanganan medis.
Kita masih mempertimbangkan kondisi psikologis nenek NM. Kasus ini kami tangani dan korban akan segera divisum. Panji sudah kita diamankan di Polres Tasikmalaya,” ujar Ridwan.
Berdasarkan pemeriksaan, awalnya Panji hendak meminjam alat struk untuk mencari ikan ke rumah tetangganya. Namun, karena sudah malam, Panji tak mendapatkannya.
Panji justru mendatangi rumah nenek NM yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dan terbesit untuk mencabuli nenek NM.
“Ya pak, saya minum dulu di saung. Tadinya mau pinjam alat struk ke tetangga yang lain. Karena malam tak ada. Tidak tahu mengapa tiba-tiba ke rumah nenek NM, saya khilaf pak,” kata pelaku kepada penyidik.
Panji pun mengaku belum pernah memiliki pacar. Bahkan Panji juga tak memiliki HP dan tak pernah menonton video asusila.
Dan atas perbuatannya, Panji kini telah diamankan di Polres Tasikmalaya dan akan dijerat pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.(***)
(Rach).








