ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Program revitalisasi satuan pendidikan Direktorat sekolah menengah pertama direktorat jendral PAUD Kementerian Dasar dan Menengah Dasmen (Dasmen). Menggelontorkan bantuan pemerintah program Revitalisasi tahun 2025 ke SMPN 2 Ciemas sebesar Rp. 900.000.000. Senin (27/10/2025).
Dimana dana tersebut yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025, dengan waktu pelaksana pekerjaan 84 Hari kalender (20 September sampai 14 Desember).
Dan untuk pelaksana kegiatan pekerjaan tersebut adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), SMPN 2 Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Jl. Raya Ciwaru, Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Ciemas.
Namun ada informasi yang diterima Awak Media, yang cukup membuat penasaran untuk menelusurinya. Hal ini diungkapkan salah satu warga yang tidak bersedia disebut namanya.
Dirinya mengungkapkan, barang bekas bangunan sekolah seperti genteng yang berjumlahnya KL 15 ribuan, dijual oleh pihak sekolah namun peruntukannya belum jelas.
Termasuk informasi tambahan dari warga tersebut, untuk kayu yang bekas. Itu digunakan untuk bangunan MCK dan Musola.
Dan jika informasi ini benar adanya, artinya ada dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan negara.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan faktual, onenewsoke.com langsung menemui dan meminta keterangan Plt Kepala Sekolah SMPN 2 Ciemas “Cecep Jenal Arifin, S.Pd.
“Kalau Genteng itu benar dijual, ini untuk biaya bayar pajak penghapusan aset. Karena sekolah dananya dari mana untuk biaya itu ? Otomatis kita menjual barang yang sisanya untuk membayar pajak penghapusan aset sesuai arahan pihak pelaksana dan perencana,”ungkap Cecep pada onenewsoke.com
Dan mengenai genteng yang dijual sebanyak KL 15 ribuan, itu dibantah Cecep saat dikonfirmasi pada hari Senin (27/25) sekitar pukul 14:40 WIB.
“Ini sekitar 8 ribuan genteng yang telah dijualnya,”tegasnya.
Cecep juga menjelaskan, perihal kayu bekas yang digunakan untuk MCK dan Musola karena biayanya kecil untuk pembangunnya hanya 30 juta, sedangkan harus diganti. Sesuai arahan dari pihak pelaksana sebagai konsultannya pa Abuy dari Kabupaten dan perencana dari Provinsi, bisa sebagian untuk menggunakannya.
“Sebagian kayu bekas bisa digunakan untuk MCK dan Mushola. Nanti sisa kekurangannya beli sesuai dengan arahan pelaksana dan perencana. Dan ini sudah dikonfirmasi sama mereka sebelumnya, bahkan kalau tidak ada dia itu, maka kita akan patal semuanya,”bebernya.
Selain itu, Cecep juga menjelaskan termasuk bangunan sampai berapa persennya itu mereka (red_ Pelaksana dan Perencana) yang akan melakukan penilaiannya.
Kembali Cecep juga juga menerangkan, perihal Pelaksana yang itu dari Kabupaten Sukabumi dan sekaligus bukan dari pihak dinas, yang menunjuknya itu langsung dari pihak Provinsi.
.









