ONENEWSOKE.COM
SUKABUMI, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 dengan agenda Persetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,
Dimana rapat diadakan di ruang rapat utama DPRD pada Selasa (14/10/2025). Yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. serta Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para Anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Yaitu susunan acara yang berlangsung pada rapat tersebut diantaranya Pembukaan kemudian dilanjutkan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Dan Penyampaian Laporan Komisi III DPRD Mengenai Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menjadi bagian akhir dari rangkaian kegiatan tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip mengatakan, rapat paripurna hari ini yang pertama adalah persetujuan RAPBD tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur jawa barat untuk dievaluasi,”ujarnya.
Kemudian Budi juga menjelaskan, yang kedua pengambilan keputusan tentang RAPBD Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Nah, kalau pasar swalayan sudah selesai, tinggal nanti digunakan agar menjadi raperda yang pasti Tentunya.
Lebih lanjut, Budi Azhar menjelaskan poin inti dalam Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan, sehingga UMKM dan masyarakat yang berjualan biasa dapat tertata dengan baik, serta keberadaan pasar swalayan tidak mengganggu pasar-pasar tradisional.
Raperda ini mengatur zonasi wilayah, dan akan disosialisasikan secara utuh agar jelas bagi semua pihak. Tujuannya agar semua investor di Kabupaten Sukabumi merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM juga tetap bisa berkembang di setiap wilayah. Saat ini, belum ada batasan jumlah swalayan, namun akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.
Ditempat yang sama, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, mendengarkan Raperda tersebut “bahwa toko modern dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi akan diatur zonasi, jarak, serta jam operasional terkait.
“Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pertentangan antara toko modern dengan pasar rakyat, dan keduanya dapat saling memajukan. Raperda ini juga bertujuan untuk memajukan UMKM, pasar rakyat, dan toko modern secara bersamaan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup),” tandasnya.