ONENEWSOKE.com
SUKABUMI, — Berdasarkan surat keputusan bersama menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan Aparatur sipil Negara. Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomer 993 tahun 2025. Nomer 1 tahun 2025 dan nomer 3 tahun 2025. Tentang keputusan bersama menteri nomer 1017 tahun 2024. Nomer 2 tahun 2024. Minggu (17/08/2025).
Yaitu tentang hari libur nasional dan Cuti bersama Tahun 2025. Menetapkan Senin 18 Agustus 2025 sebagai Cuti bersama HUT RI KE-80.
Maka dengan ini diberitahukan, pelayanan poliklinik rawat jalan UOBK RSUD Jampangkulon DITUTUP.
Kegiatan pelayanan kesehatan akan kembali dibuka pada hari Selasa 19 Agustus 2025.
Dan untuk pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) tetap dibuka 24 jam, melayani kasus gawat kedaruratan.
”