One

PLN Tembus Lahan Chakramas, Tapi Pekerjaan Tower Masih Belum Jalan

ONENEWSOKE.com

SUKABUMI, — Setelah lebih dari setahun terhambat oleh sengketa lahan, tim dari PLN akhirnya berhasil menginjakkan kaki di titik T32 dan T33 di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Namun, masuknya tim proyek ke lahan milik PT Chakramas itu belum berarti pekerjaan pemasangan pondasi tower bisa langsung dimulai.

PLN hanya mampu memetakan titik koordinat di lapangan. Sementara aktivitas pembangunan fisik, seperti pengeboran dan pemasangan struktur pondasi tower, masih terganjal karena pihak pemilik lahan belum memberikan lampu hijau.

“Kami hanya bisa fiksasi titik dulu. Belum bisa masuk lebih jauh untuk mulai bangun pondasi karena masih ada penolakan dari pihak pemilik lahan,” ujar Arbian Yudha Pratama, Koordinator Proyek SUTT Palabuhanratu, di lokasi, Kamis (7/8/2025).

PLN mengklaim telah memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan proyek, yakni melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan dana ganti rugi di pengadilan. Meski demikian, tim di lapangan tetap berhati-hati karena situasi masih sensitif.

“Kami bergerak berdasarkan keputusan pengadilan. Ini proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan pasokan listrik di wilayah Jampang Kulon,” tegas Arbian.

Menurut Arbian, wilayah Jampang Kulon saat ini mengalami kondisi darurat listrik. Meski teraliri jaringan, daya yang masuk tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga, apalagi sektor usaha dan layanan publik.

“Banyak warga yang mengeluh soal tegangan listrik yang lemah. Dampaknya kerusakan alat elektronik, dan aktivitas ekonomi ikut terganggu. Itu sebabnya proyek ini jadi prioritas nasional,” jelasnya.

Dari 88 tower yang dirancang membentang dari PLTU Palabuhanratu ke Pajampangan, 86 sudah berdiri. Dua titik terakhir yang berlokasi di lahan PT Chakramas menjadi satu-satunya hambatan tersisa.

“”Dikonfirmasi terpisah, pihak PT Chakramas melalui pelaksana harian lapangan, Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto, kembali menolak anggapan bahwa perusahaannya menghambat proyek.

“Kami di lapangan hanya menjalankan instruksi pemilik lahan. Beliau sedang mengajukan proses hukum lanjutan. Kami tidak pernah menyatakan setuju atau menolak,” kata Roli.

Terkait keberadaan pagar kawat berduri, Roli menyebut itu bagian dari batas lahan yang sah milik perusahaan.

“Itu pagar biasa. Fungsinya menjaga aset lahan, bukan untuk menghadang siapa pun,” tegasnya.

Roli menambahkan, PT Chakramas sejatinya telah menawarkan solusi lain, termasuk usulan relokasi jalur tower ke bagian lahan yang tidak disengketakan. Namun, usulan itu tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh pihak PLN.

Meski berhasil masuk untuk pemetaan titik, jalan PLN menuju penyelesaian proyek belum mulus. Pekerjaan pondasi tower belum dimulai dan situasi hukum masih bergulir.

Proyek ini sendiri menjadi bagian dari perhatian pemerintah pusat dalam mengatasi ketimpangan energi, terutama di kawasan selatan Sukabumi yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan infrastruktur listrik terbatas.

Jika konflik ini terus berlarut, masyarakat Pajampangan akan terus menanggung beban ketimpangan akses energi di tengah derasnya pembangunan.

Koresponden : AN

Tinggalkan komentar