www.onenewsoke.com/
SUKABUMI, –Sorot matanya tak bisa menyembunyikan penyesalan mendalam. Nurani (32), perempuan asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya harus menerima kenyataan pahit: dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu (23/7/2025).
Ia terbukti bersalah membakar satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg gara-gara api cemburu yang meluap dan tak terkendali.
Kasus ini bermula saat Nurani mencari menu takjil bersama sang adik di bulan Ramadan lalu, tepatnya Rabu, 12 Maret 2025. Ketika melintas di depan kontrakan kekasihnya berinisial DS di Kampung Cikupa, Nurani curiga karena teleponnya tak kunjung dijawab.
Rasa curiga berubah jadi kemarahan setelah ia mendapati seorang perempuan lain hanya mengenakan celana dalam di dalam kontrakan tersebut.
Tak mampu menahan emosi, Nurani nekat mengambil catokan rambut dari dalam mobil ambulans desa yang terparkir tak terkunci di lokasi.
Ia lalu meminjam korek api dan membakar tisu sebelum menyulut jok mobil. Aksi nekatnya berlanjut, seprai dan bantal di dalam kontrakan pun ikut dibakar.
Api membesar, mobil ambulans hangus. Di depan warga, Nurani malah mengaku blak-blakan, “Di duruk ku aing!”ungkap nurani.
Jaksa sebelumnya menuntut Nurani dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis menyebut Nurani melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan barang milik umum.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan merugikan Pemerintah Desa,” kata Wakil Ketua PN Cibadak yang juga menjadi juru bicara, Maruli Tumpal Sirait, Kamis (24/7/2025).
Namun, kata Maruli, ada sejumlah hal yang meringankan vonis. Nurani bersikap sopan selama persidangan, mengakui seluruh perbuatannya, dan belum pernah dipidana sebelumnya.
“Vonis sudah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta sikap kooperatif terdakwa,” jelas Maruli.
Selain pidana penjara, Nurani juga dikenai biaya perkara sebesar Rp 5.000. Sementara barang bukti seperti korek api, tisu, pakaian yang terbakar, dan seprai dirampas untuk dimusnahkan. Mobil ambulans yang terbakar dikembalikan ke Pemerintah Desa Cibaregbeg.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dede Halim SH, MH, dengan hakim anggota Yahya Wahyudi dan Fadesha Lucia Martina.
Nurani kini resmi menjadi warga binaan, meninggalkan kisah tragis yang dipicu oleh api cemburu yang membakar segalanya, termasuk masa depannya.