www.onenewsoke.com/
SUKABUMI, – Arip Nurjaman, salah satu terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson, dinyatakan hilang saat sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (22/7/2025).
Ketidakhadiran Arip membuat majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dibanding lima terdakwa lain yang masing-masing divonis 6 bulan penjara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arip sudah dua kali mangkir dari persidangan. Kondisi ini membuat posisinya menjadi sorotan, apalagi ia sempat dijamin oleh Kepala Desa Cidadap, Deden Anta.
“Betul, kemarin itu sidang vonis, tapi Arip nggak hadir lagi. Saya sampai datang ke orang tuanya, eh malah mereka bilang nggak tahu. Aneh, masa keluarga nggak tahu keberadaan anaknya?” ujar Deden saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (23/7/2025).
Menurut Deden, Arip sempat mengeluhkan kondisi tubuh yang tidak sehat sebelum akhirnya hilang kontak.
“Sempat katanya sakit, demam. Tapi terakhir terlihat itu hari Selasa lalu, setelah itu nggak ada kabar. Saya juga kesel, gimana ini,” ungkapnya.
Diketahui, Arip sebelumnya tinggal di Cianjur namun pindah ke Kampung Cihurang, Desa Cidadap Kecamatan simpenan. Ia juga diketahui memiliki bengkel di wilayah Bagbagan. Hingga kini, keberadaan Arip masih menjadi tanda tanya.
“Sebagai salah satu penjamin, tentu saya juga merasa bertanggung jawab. Kami sedang berupaya mencari keberadaannya. Kalau memang tidak hadir, harus ada langkah lanjutan dari kejaksaan,” tambah Deden.
Pihak keluarga disebutkan juga tidak kooperatif dalam memberikan informasi. Majelis hakim sendiri mempertimbangkan ketidakhadiran Arip dalam dua sidang terakhir sebagai alasan pemberatan hukuman.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson sempat menyita perhatian publik Sukabumi. Vonis kepada para terdakwa dinilai ringan oleh sebagian pihak, namun absennya Arip menambah polemik baru dalam kasus ini.
Koresponden : AN