One

Dugaan Adanya Settingan Pengondisian Penyedia Paket, Yang Dikelola Dinas Bina Marga UPTD Wil.II Jabar

Dugaan Adanya Settingan Pengondisian Penyedia Paket, Yang Dikelola DPU UPTD Wil.II Jabar

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Lembaga komite pencegahan korupsi Jawa Barat meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan pekerjaan Dinas Bina Marga di UPTD Wilayah II Sukabumi,  karena diduga kuat sarat dengan unsur pengondisian yang diatur dalam dokument, dengan yang ditambah – tambahkan sehingga para pelaku usaha jasa konstruksi sulit untuk berkompetisi pada pekerjaan ruas jalan Sagaranten Tegal Buled sebesar  21.000.000.000 miliar. Minggu (13/07/2025).

Pekerjaan Ruas jalan Jampang Tengah – Kiara Dua 53.000.000.000 miliar.

Pekerjaan jalan SP Karang Hau – Cikotok batas Banten Rp.36.000.000.000 miliar, yang pada document harus melampirkan dukungan quary. Sementara pada pekerjaan di UPTD yang sama seperti pekerjaan
Bahu jalan Baros Sagaranten Rp.7.000.000.000.

Pekerjaan bahu jalan Jampang Tengah Kiara Dua Rp.9.000.000.000.

Dan SP Karang Hau – Cikotok batas banten Rp. 8.000.000.000 miliar tidak ada persyaratan harus melampirkan dukungan material ,

Pekerjaan jembatan Sagaranten Rp.8.000.000.000.

Pekerjaan Jembatan Loji Puncak Darma Rp.7000.000.000, juga tidak melampirkan dukungan material.

Maka dengan ini pihak Balai diduga menambahkan persyaratan yang dianggap merugikan pengusaha jasa kontruksi, sehingga timbul persaingan tidak sehat dan lebih membuat kuncian pada paket pekerjaan karena tidak diberlakukan sama pada tiap dokument pekerjaan yang lain.

Sementara di Balai UPTD lain tidak ada persyaratan harus melampirkan dukungan quary. Kami meminta pada penegak hukum kejati Jawa Barat untuk menyelidiki Dugaan pengondisian pada paket paket tersebut
Karena sarat dengan persaingan tidak sehat.

E.Suhendi Ketua KPK Jabar wilayah  Kabupaten Sukabumi  mengungkapkan, “Kami coba menganalogikan, apa mungkin dukungan material yang di kirim kelokasi pekerjaan Wilayah Sukabumi didatangkan dari Garut berupa batu pecah pasir , brangkal , bascose , batu split dan lainnya, yang berhubungan dengan material alam yang berijin, karena apabila mereka mengunakan material yang bukan dari pemberi dukungan maka dokument dianggap cacat secara hukum dan adminitrasi, maka harus dibatalkan atau diberhentikan dan harus di investigasi sebagai temuan tindak pidana korupsi. Karena syarat yang ditambahkan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan sehingga menimbulkan dugaan terjadi penyimpangan – penyimpangan terhadap pemilihan tender mini kompetisi pada E Katalog yang sarat dengan KKN,”ungkapnya.

Lanjut Ia, “Sementara pada dokument pekerjaan lain seperti pekerjaan jembatan pekerjaan bahu jalan tidak harus melampirkan dukungan material , padahal harusnya kalau mau di berlakukan semua karna semua membutuhkan material alam yang berijin,”cetusnya.

“Maka kami meminta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap Balai UPTD II  will  Sukabumi Dinas Bina Marga jawa barat,”tandasnya.

Koresponden : Uyut Menyan

Tinggalkan komentar