One

Warga Bentrok dengan PT PMC, Kepala Desa : “Mediasi Belum Ada Titik Temu”

www.onenewsoke.com/

BOGOR, – Pasca terjadinya bentrok 2 juli 2025 yang terjadi dilokasi kawasan pendozeran PT PMC, di Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, kepala desa Tamansari  beberapa kali sudah melakukan mediasi namun karena tidak adanya kesepakatan mediasi pun berjalan dengan buntu. Pasalnya surat yang diinginkan oleh PT PMC dianggap berbeda dengan surat yang diajukan oleh penggarap, Selasa (08/07/2025)

Sunandar kepala desa Tamansari  mengatakan yang pertama terkait kegiatan yang dilakukan oleh pihak PMC terutama di dua pekan terakhir, “Memang saya pernah hadir ke PMC ketika melakukan giat Cut and file saat itu saya di hubungi oleh warga yang datang kelapangan untuk di berhentikan karena ada kesepakatan menurut mereka yang belum tercapai,”terangnya.

Saat itu saya hadir kelapangan, Lanjut Kades, disitu hadir juga para penggarap dan orang lapangan dan pihak PMC dimana saat itu dari penggarap mengharapkan kegiatan cut and file tersebut agar di berhentikan dahulu.sementara dari pihak PMC karena merasa sudah mengantongi izin yang lengkap mereka tetap ingin melaksanakan kegiatan.”ujarnya”

Masih kata Sunandar, “Makanya saya hadir di lapangan pada saat itu kemudian saya minta kepada orang lapangan untuk disampaikan kepada pihak PMC, saat itu kita berdiskusi dihadiri oleh Babinsa, Bhabinmas dan perwakilan penggarap yang hadir pada saat itu,”katanya

Lanjut Ia, “Nah karena saya merasa penting untuk meminta arahan atau pendapat terkait keinginan untuk menghentikan pendozeran. Saya minta kepada orang lapangan PMC untuk menghubungi pimpinannya,”ujarnya

Sunandar juga menjelaskan, saat itu dihubungi lah pimpinannya dari PT PMC dan disampaikan bahwa dirinya dan jajaran lainnya sedang di lapangan bersama penggarap yang menginginkan itu di hentikan terlebih dahulu.

Kemudian saat itu ada pernyataan bahwa, silahkan dihentikan dulu tapi bersurat. Surat tersebut adalah surat permohonan penolakan.

“Nah saat itu perwakilan Penggarap sudah siap dan akan membuat surat penolakannya dan ditunggu sampai sore itu. Dan selesailah mediasi saat itu dan kegiatan tidak di lanjutkan,”beber Sunandar.

Disampaikan juga oleh Sunandar,  dari pihak Penggarap sore datang kepada dirinya membawa surat, tapi suratnya adalah pernyataan kesepakatan  antara penggarap dengan PMC.saat itu belum di tanda tangan oleh kedua belah pihak.

“Dan saya tidak mungkin tanda tangan dong karena kedua belah pihak belum tanda tangan, atau salah satu pihak lah yang saat itu belum tanda tangan,”tukasnya.

“Saya sampaikan silahkan di sampaikan dulu kepada pihak yang bersangkutan untuk dibaca apa isi surat itu, apakah sesuai dengan yang diinginkan atau tidak.kalau memang sudah sepakat saya akan tanda tangan.kemudian di bawalah surat tersebut namun tidak kembali lagi.

Ditunggu sampai hari Rabu karena dianggap surat permohonan penolakannya belum masuk akhirnya PT PMC melaksanakan lagi kegiatan cut and file nya, karena dianggap belum selesai disitulah terjadi bentrokan antara penggarap dengan PT PMC,”tutupnya.

Sementara itu, perwakilan penggarap, mengatakan

“Pertemuan mediasi tersebut mengalami kebuntuan karena kami di minta untuk menolak kegiatan yang dilakukan oleh pihak PT PMC yang seharusnya hasil mediasi yang harus dilakukan untuk membuat kesepakatan penghentian pendozeran, karena kegiatan sudah berjalan bukan baru berjalan,”jelasnya”

Lalu pihak penggarap juga menambahkan, sepertinya di sini ada kekeliruan dalam hal ijin lokasi karena yang tercantum di dalam ijin lokasi tersebut, kegiatan dilakukan di desa Ciapus Kecamatan Ciomas bukan desa Tamansari  Kecamatan Tamansari. Ada apa sebenarnya dengan kepala desa Tamansari,”herannya.

Masih kata si penggarap, “Dalam hal ini pihak kepala desa Tamansari dianggap tidak bisa mencari solusi untuk masyarakat, dikarenakan ijin lokasi yang berbeda pun masih dipaksakan untuk melakukan kegiatan, “tandasnya.

Koresponden : Baron

Tinggalkan komentar