www.onenewsoke.com/
SUKABUMI , – Menyoal adanya sorotan dan kritikan dari salah satu warga Desa Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Perihal pembangunan ruas jalan raya Jampang Tengah – Kiara Dua.

UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, akhirnya angkat bicara. Sabtu (14/06/2025).
Dimana sebelumnya, perihal protes salah satu warga tersebut sudah tayang di beberapa Media lokal di Sukabumi
Protes yang dipicu oleh proyek perbaikan jalan yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat 22 Mei tahun 2025, yang dikerjakan oleh PT Trie Mukty Pertama Putra.
Salah satu warga ini menyampaikan bahwa PT Trie Mukty Pertama Putra yang mendapatkan tender besar dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, dengan nilai kontrak sebesar Rp.50.875.573.570.
Dirinya juga menyoroti rekam jejak buruk perusahaan tersebut yang sebelumnya juga mengerjakan proyek Jalan Baros – Sagaranten. Dalam proyek tersebut, ditemukan kejanggalan oleh BPK dengan nilai anggaran yang cukup besar, sehingga menimbulkan kekhawatiran hal serupa kembali terjadi dalam proyek kali ini.
Tak hanya itu, warga tersebut menyampaikan adanya isu yang berkembang liar di tengah masyarakat mengenai dugaan pembagian dana proyek kepada beberapa kelompok tertentu. Bahkan berharap ada pihak yang bisa menyampaikan perihal kritikan dirinya sampai ke Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM).
Menanggapi hal itu, UPTD Wilayah II Sukabumi menjelaskan, "Izin jika harus berpendapat, kalau khawatir itu kan belum terjadi itu hanya praduga karena pekerjaan pun baru dimulai. Jika sebelumnya pernah salah mungkin hari ini bisa benar, itu tergantung bagaimana niat kita untuk sebuah perbaikan,"ungkapnya saat dikonfirmasi www.onenewsoke.com/ pada Sabtu (14/25) siang sekitar pukul 13:28 Wib.
Lanjut pihak UPTD Wilayah II Sukabumi, “Begitupun jika hal dalam pekerjaan jika kemarinnya ada kesalahan tapi tidak menimbulkan kerugian negara itu masih bisa berkompetisi selama perusahan itu tidak blacklist dan dalam kesalahannya itu di selesaikan atau dikembalikan, itu menurut pribadi saya,”katanya menambahkan.
Masih kata pihak UPTD Wilayah II Sukabumi, “Jadi selama tidak blacklist berati masih ada haknya untuk mendapatkan pekerjaannya, karena secara administrasi perusahaan tersebut tidak masalah secara hukum. Adapun masalah kesalahan masa lalunya itu masih hak untuk perubahan kan? tinggal ada niat untuk merubahnya toh jika kesalahannya terulang kan perusahan sendri yang rugi,”imbuhnya.
UPTD Wilayah II Sukabumi juga menegaskan, saat ini perusahaan tersebut dapat lagi pekerjaan dan baru akan memulai, berarti secara administrasi dia lulus terverifikasi secara hukum. Kalau dalam legal formal nya blacklist terus dapet pekerjaan lagi, itu baru pelanggaran.
“Dan tentunya harapan kami dan kita semuanya, semoga pekerjaan tersebut berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama,”tandasnya.








