www.onenewsoke.com/
SUKABUMI KOTA, – Seorang terduga pelaku percobaan penculikan, berinisial SA ( 34 ), terhadap seorang korban berinisial DPY ( 13 ), yang terjadi di Kampung Tonjong Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diamankan unit Reskrim Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, pada Senin ( 9/6/2025 ) sekira pukul 16 :00 WIB.
Diketahui SA merupakan warga Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Saat diamankan polisi SA tengah berada di rumah kontrakannya di Kampung Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih, bahwa Unit Reskrim Polsek Citamiang bergerak cepat melakukan pengecekan ke TKP setelah menerima laporan adanya dugaan penculikan anak.
“Alhamdulilah, setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA berhasil kita amankan di rumah kontrakannya di daerah Sukaraja sekitar pukul 16.00 WIB,” bebernya, Selasa ( 10/6/2025 ).
Lanjut kata Akp Astuti, korban berhasil dibawa pelaku setelah sebelumnya dibujuk dan diberi kuota internet serta sejumlah uang. ” Dalam melancarkan aksinya SA membujuk korban dengan memberi kuota internet dan uang 100 ribu rupiah.
“Saat itu korban diminta bantuan pelaku untuk mencarikan cincin dan ponsel milik pelaku yang menurutnya hilang. Rupanya korban termakan bujuk rayu pelaku sehingga korban bersedia naik ke sepeda motor pelaku, ” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SA yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan tersebut mengakui perbuatannya membawa lari anak tanpa seijin orang tuanya.
“Setibanya di Jalan Limusnunggal, sepeda motor yang dikendarai SA sempat berhenti mendadak dan korban pun diduga tersadarkan sehingga langsung loncat dari sepeda motor dan meminta bantuan warga sekitar hingga membuat SA panik dan melarikan diri,” lanjut Astuti.
“Adapun jarak dari korban saat dibawa SA sampai ke lokasi korban loncat dari sepeda motor pelaku yaitu sekitar 3 Kilo Meter, tepatnya di Kampung Babakan RT. 01/01 Kelurahan Cibereum Hilir Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi,” tambahnya.
Selain mengamankan SA, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, 1 (Satu) unit Sepeda Motor, sebuah kain sarung dan sebuah baju kemeja.
“Hingga saat ini, SA telah diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan,” ucap Astuti.
“Kami juga menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya sehingga meminimalisir kejadian serupa atau gangguan kamtibmas lainnya. Bila ingin memberikan informasi seputar kamtibmas dapat melaporkannya melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” tandasnya.