One

BPN Kabupaten Sukabumi, Gelar Penyuluhan Perihal REDIS dengan Warga Desa Mandrajaya

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Berempat di Aula kantor Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berlangsung kegiatan penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pada Kamis (22/05/2025).

oplus_0

Tampak hadir di kegiatan tersebut dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa Mandrajaya Ajat dan jajarannya, serta para tamu undangan sekaligus penggarap lahan yang dominan ada di dua Kedusunan yaitu Citangkil dan Ciawet.

Acara yang dibuka sekitar pukul 10:21 Wib, sekaligus penyampaian sambutan Kepala Desa Mandrajaya Ajat.

Salam takzim disampaikan dirinya untuk para tamu undangan yang hadir serta dari pihak BPN Kabupaten Sukabumi. Disampaikan dirinya sedikit kecewa dengan para warga penggarap yang banyak yang tidak hadir

“Padahal ini penting sehingga tidak lagi salah informasi yang diterima, nantinya di kegiatan penyuluhan redistribusi ini,”ungkapnya.

Pesan dengan tegas pun disampaikan dirinya, untuk para penggarap sementara ikuti aturan mainnya dulu. Jika malah terjadi kekisruhan, bisa jadi program ini dipending atau bahkan dibatalkan,”tegasnya.

Sementara itu, sambutan sekaligus narasumber di acara tersebut dari BPN Kabupaten Sukabumi yaitu Kepala Seksi P2 BPN.

Dijelaskan pihak BPN, program ini adalah pemberian dari negara. Harus sesuai sarat dan ketentuan berlaku.

“Untuk luasan satu keluarga wajib memiliki maksimal 5 Hektar. Lebih dari itu kami tidak proses REDIS nya. Dan satu keluarga hanya satu bidang, “ungkapnya.

Dan kata pihak BPN juga, tanah tersebut tidak boleh dijual belikan dalam kurun waktu 10 tahun kedepan. “Kalau itu terjadi, maka tanah itu kami tarik kembali secara legalitasnya,”tukasnya.

Masih kata pihak BPN, menyayangkan masih banyak para penggarap yang tidak hadir, “Padahal kami mau beri tanah. Pejalanan kami pun sangat jauh kesini sampai 6 jam perjalan untuk memberikan tanah pada Bapak Bapak,”cetusnya.

Selanjutnya bagaimana proses pengukuran dan pemberkasan, dilanjutkan tim fisik/teknik BPN  menyampaikan.

“Persyaratan pertama ada KTP elektronik, sehingga tidak ada lagi perbaikan termasuk data lainnya, data batas atau patok dan itu kewajiban pemilik lahan yah,”paparnya.

Masih kata pihak BPN, “Kami tim ukur tidak akan turun kalau belum ada data patok atau masih sengketa di lapangan. Dan perlu diketahui semua, kami tim ukur menggunakan alat GPS. Terkait akses, tidak boleh menutup akses jalan nantinya. Termasuk saluran irigasi yang masih hidup jangan sampai diganggu,”tegasnya.

Dan terkait hasil dari tim ukur BPN, “Kami akan mengukur sesuai dengan nominatif dan aturan tidak sesuai kemauan Bapak Ibu sekalian,”imbuhnya.

Ditambahkan tim BPN, setiap pemohon harus menyiapkan materai 6 buah, wajib pekerjaan pemohon bukan PNS. Dan jangan terpengaruh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab nantinya, perihal proses pembuatan sertifikat REDIS cepat atau lambat, tapi pihak BPN bekerja sesuai dengan aturan,”tandasnya.

Acara pun kemudian dilanjutkan dengan silang pendapat antara warga penggarap dengan pihak BPN.

Tinggalkan komentar