www.onenewsoke.com/
SUKABUMI KOTA, – Investigator Barisan Patriot Bela Negara ( BPBN) Korwil 2 Kota/Kabupaten Sukabumi, Rendi Subakti, melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam penggelapan bantuan sapi dari Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2022. Bantuan tersebut adalah aspirasi dari Dewan DPR RI dari Fraksi PKS drh.H.Slamet.
Dikatakan Rendi, pihak yang dilaporkan adalah oknum dari kelompok tani KM beralamat di Desa Bantar Agung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Oknum kelompok tani tersebut diduga telah menyalahgunakan dan menggelapkan 19 ekor sapi bantuan dari Kementan RI tahun 2022.
“Saya laporkan ke Polres Sukabumi terkait penyalahgunaan sapi ini, ada 4 orang yang diduga sudah melakukan tindak kejahatan pidana korupsi ini, yaitu oknum ketua kelompok tani KM berinisial (IR), satu anggotanya berinisial (AS) dan salah satu tim relawan kecamatan Jampang Tengah berinisial (HS) dan juga ada salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Jampang Tengah kabupaten Sukabumi berinisial NW,”jelas Rendi.
Diakui Rendi, bahwa pelaporan yang dilakukannya direspon pihak kepolisian dan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Jadi barusan respon dari pihak kepolisian sudah memberikan tanggapan serius, karena memang sudah menyangkut terhadap kerugian negara yang begitu besar dan akan segera diproses setelah laporan ini dibuatkan dan akan segera juga melakukan tindakan dari pihak kepolisian,”terang Rendi.
Dipaparkan Rendi, dalam menangani kasus ini dirinya sempat mendapatkan intimidasi, bahkan sempat diteror orang tak dikenal ( OTK).
“Memang ada beberapa intimidasi yang saya alami. Selain itu beberapa perintangan saat proses investigasi nuga saya rasakan, tetapi saya memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak yang berwajib atas adanya dugaan penggelapan sapi ini,” ujar Rendi.
Selanjutnya, masih kata Rendi, Ia akan terus maju, karena sesuai dengan tugas pokok fungsinya sebagai kontrol sosial dan juga terkait sumpah terhadap negara.
“Saya akan terus maju, karena saya sebagai kontrol sosial dan juga terkait sumpah saya terhadap negara, bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana dan merugikan negara sehingga merugikan masyarakat itu patut untuk diberikan tindakan tegas dari aparat kepolisian ataupun dari kejaksaan,”tandasnya.