www.onenewsoke.com/
SUKABUMI, – Aksi pengusungan Pemekaran Daerah di Kabupaten Sukabumi, adalah perjuangan panjang dan telah bergulir lama lebih dari 20 tahun lalu sebelum moratorium Pemekaran Daerah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat. Senin (19/05/2025).
Gejolak tuntutan Pemekaran di Kabupaten Sukabumi mulai digaungkan secara luas oleh kelompok masyarakat Jampang Formusja, Presidium Sukabumi Utara dan P2KJ.
Momentum formal kebijakan pemekaran, Pada Tahun 2006 Pemkab Sukabumi telah menetapkan hasil kajian LPM Unpad, yang memberi opsi Pemekaran Kabupaten Sukabumi dapat dibagi 2 atau 3 Kabupaten.
Hendra Permana S.Sos MM, mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2004-2009 sekaligus Pansus Pemekaran pada saat itu, dirinya menyampaikan
“Tentang opsi pemekaran Kabupaten Sukabumi dibagi 3, sebagai alternatif yang paling menguntungkan / tidak merugikan bagi semua wilayah, yaitu Kabupaten Sukabumi (Induk), Kabupaten Sukabumi Selatan (Jampang) dan Kabupaten Sukabumi Utara,”ungkapnya.
Hendra menambahkan, “Secara geografis Kabupaten Jampang sangat penting, dan prioritas untuk mekar atau Kabupaten tersendiri, karena pertimbangan luas wilayah dan akses jarak dan transportasi ke ibukota kabupaten sebagai pusat pelayanan masyarakat yang sangat jauh dan menyulitkan, dibandingkan kondisi wilayah Sukabumi Utara, Karena kondisi geografis, akses jalan transportasi ke Pusat pelayanan masyarakat relatif lebih baik,”bebernya.
Selain itu Hendra juga menegaskan dan sangat setuju, agar Pemda Kabupaten Sukabumi, mengusung kembali hal ini, karena sudah punya rujukan kajian ilmiah hasil LPM Unpad yang bisa dipertanggungjawabkan, dibandingkan pertimbangan opsi wacana baru yang muncul saat ini, dimana sebagian daerah Sukabumi Utara 7 kecamatan digabungkan dengan Kota Sukabumi.
Sementara itu, Henda Pribadi MAg, Penggiat Pemekaran, mantan Ketua Presidium Kabupaten Jampang juga menegaskan, bahwa Pemekaran Kabupaten Jampang adalah amanat Keputusan Gubernur No. 31 Tahun 1990 dari Program Jangka Panjang Daerah.
Sudah 34 tahun lebih tidak terwujud. Selanjutnya upaya terakhir pengajuan melalui Forkoda CDOB Jabar, hasilnya telah menetapkan CDOB / Calon Daerah Otonomi Baru bersama Pemda Jawa Barat, dan sudah mengajukan Ke Depdagri, bahwa Kabupaten Jampang sebagai salah satu CDOB yang layak diajukan disamping Kabupaten Sukabumi Utara.
Perjuangan Forkoda CDOB Jabar ini, juga diratifikasi oleh Ketua FORKODA Jabar Bayu Risnandar, dan menerangkan bahwa perjuangan Pemekaran Kabupaten Jampang ini, telah dilakukan secara optimal bersama seluruh CDOB se Indonesia melalui FORKONAS, pada tahun 2016 melalui DPD RI telah ditetapkan 173 CDOB layak termasuk Kabupaten Jampang serta mengusulkan kepada Pemerintah Pusat tetapi terkendala dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu moratorium tentang Pemekaran.
Kebijakan Pencabutan moratorium ini, adalah momentum yang baik dan peluang bagi Kabupaten Jampang untuk dilanjutkan perjuangannya dan tinggal melengkapi dengan surat persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD.
Menyikapi dinamika tentang gejolak pemekaran atau penggabungan tersebut, Salah satu tokoh Jampang H. Isep Mahesa Ketua YFSBBP, menyatakan mendukung adanya Pemekaran Kabupaten Jampang, dan meminta perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Bupati yang baru Bapak Asep Japar untuk menindaklanjutinya, karena Pemekaran Daerah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pajampangan.
Tokoh Pajampangan lainnya,
Yudi Pratama ‘PECI MERAH” Ketua Perguruan Poskab Sapujagat Pajampangan, secara tegas juga menyampaikan dukungan kepada Pemkab Sukabumi untuk lebih serius memperjuangkan aspirasi masyarakat tentang pemekaran ini,
“Kami masyarakat Jampang siap turun untuk berjuang bagi kemajuan daerah, kalau diperlukan siap menurunkan masa demo ke Pemerintah Pusat, Allohu Akbar,”tegasnya.
Sementara itu, di akhir wawancara dengan Hendra Permana Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (JTM), Ia menyampaikan akan mendatangi Pemerintah Daerah Bupati dan DPRD untuk menyampaikan hal ini bersama tokoh masyarakat penggiat pemekaran.








