www.onenewsoke.com/
SUKABUMI, – Bertempat di gedung Badan Musyawarah (BANMUS) lantai 2 DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, berlangsung Audiensi yang digelar Yayasan Sosial Korekmas Mas Kabupaten Sukabumi, pada Jum’at (16/05/2025).

Audiensi yang dimulai sekitar pukul 10:01 WIB, yang dihadiri langsung anggota DPRD dari komisi 4, perwakilan dari BPJS, perwakilan Klinik Bunda dr Jun, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Wawan Gondawan, perwakilan BPJS Kesehatan, Kapus Tamanjaya dan jajarannya, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan juga pengurus dan jajaran Yayasan Sosial Korekmas Mas inisiator berlangsungnya Audiensi tersebut, serta stakeholder terkait lainnya di undang.
Iwan Sopyan tim advokasi Yayasan Sosial Korekmas Mas saat dikonfirmasi www.onenewsoke.com/ mengatakan, Pertentangan regulasi dan praktik Nakes diduga kuat ada ketidaksesuaian antara regulasi kesehatan (UU Kesehatan, UU BPJS) dengan praktik tenaga kesehatan (nakes) di lapangan, seperti bidan, perawat, mantri desa, dan dokter.
“Pungutan Liar oleh Bidan Desa, ditemukan praktik pungutan liar oleh oknum bidan desa yang mengenakan tarif (contoh 1,5 – 1,7 juta) untuk persalinan di luar fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes). Data terkait hal ini tidak dilaporkan ke puskesmas,”ungkap Iwan
Selain itu Iwan juga mempersoalkan banyaknya pustu (puskesmas pembantu) yang terbengkalai, padahal dibangun dengan dana negara. Diduga karena nakes lebih memilih membuka praktik pribadi di rumah, yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang kesehatan,” kata Iwan menambahkan.
Dikonfirmasi langkah selanjutnya Yayasan Korekmas, Iwan menjelaskan Yayasan Korekmas akan menindaklanjuti masalah ini dengan musyawarah.
“Jika tidak berhasil, akan ditempuh jalur hukum,”tegasnya.
Dan diketahui Yayasan Sosial Korekmas Mas akan fokus pada praktik pungutan liar dan pustu terbengkalai. Dimana dari hasil mitigasi dilapangan, Yayasan Korekmas memiliki data terkait jumlah pasien dan oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, dan siap melakukan investigasi lebih lanjut.
Dan dimana, Audiensi ini menyoroti adanya masalah serius dalam implementasi layanan kesehatan di tingkat desa, terutama terkait praktik pungutan liar oleh oknum bidan dan terbengkalainya fasilitas kesehatan yang sudah ada. Yayasan Korekmas berjanji untuk mengadvokasi masalah ini melalui musyawarah dan, jika perlu, jalur hukum, dengan berbekal data yang mereka miliki.
Dan masalah ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk memastikan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat.
Sementara itu Sekdis Kesehatan Haji Andi Rahman, SKM., MM, mengatakan, “Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan) harus memiliki SIP untuk praktik. Dokter memiliki 3 SIP, perawat dan bidan hanya 2. Pendaftaran SIP dilakukan melalui sistem OSS,”terangnya.
Disinggung praktik di luar jam kerja, Andi pun mengatakan,
“Praktik di luar jam kerja dengan SIP 2 (SCP-2) diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan SIP yang dimiliki. Tidak boleh praktik di wilayah yang berbeda dari yang tertera di SIP,”ujarnya.
Dan mengenai Tabib/Praktik Ilegal, Andi juga menjelaskan, Praktik tanpa izin (tabib) bukan wewenang Dinas Kesehatan, tetapi menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
Lanjut dengan persoalan tarif, dijelaskan Andi, “Belum ada kesamaan tarif praktik antara fasilitas kesehatan yang berbeda. Dinas Kesehatan akan mengevaluasi dan menginisiasi kesamaan tarif,”tandasnya.
Dengan kondisi saat ini, Dinas Kesehatan akan menganalisa data yang dikumpulkan, mencari solusi masalah, meninjau regulasi dan SOP. Termasuk sanksi pelanggaran aturan praktik akan dikenakan sanksi. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas pelayanan di wilayahnya.
Dan kesimpulan nya, Dinkes Kabupaten Sukabumi akan membahas berbagai aspek terkait praktik tenaga kesehatan, termasuk perizinan, praktik di luar jam kerja, praktik ilegal, tarif, dan pelayanan BPJS. Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada, termasuk menganalisa data, meninjau regulasi, dan menginisiasi kesamaan tarif. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi.