SUKABUMI, – Berawal dari program ‘AA DEDE CURHAT’, sebanyak 30 unit kendaraan bermotor roda dua yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dirazia jajaran Polres Sukabumi, Sabtu, 28 Januari 2023, malam. Sepeda motor sebanyak itu diamankan dari empat titik lokasi yang disinyalir ajang lokasi balapan liar dan mengundang keresahan masyarakat.Lokasi tersebut di antaranya Alun-alun palabuhanratu, Alun-alun Cangehgar, Ciepus dan Karanghawu.
“Motor-motor ini hasil razia gabungan yang dilakukan Satlantas, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsabhara, secara besar-besaraan. Sasaran razia tadi malam itu di Alun-alun Palabuhanratu, Lapang Cangehgar, Pantai Citepus, dan Pantai Karanghawu,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP maruli pardede , di sela pres rilis, Minggu, 29 Januari 2023.
Dijelaskan, dasar pertimbangan melakukan razia gabungan secara besar-besaran karena ada keluhan dari masyarakat yang disampaikan melalui program Polres Sukabumi tertajuk ‘Aa Dede Curhat
“Kita hunting di empat titik lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Di lokasi itu memang ada aktivitas anak-anak belia sedang nongkrong dan kebut-kebutan di motor,” ujarnya.
Kapolres pun menyebut, jumlah dan jenis motor yang telah diamankan di Mapolres Sukabumi yakni sebanyak 14 unit motor jenis trail (motor sport), 10 unit motor jenis matic, 6 unit motor kopling. Dua di antaranya akan ditindaklanjuti Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan karena sama sekali tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong.
“Atas pelanggaran-pelanggaran ini, kami akan terapkan beberapa pasal yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan untuk motor yang tidak ada suratnya sama sekali nanti akan di tindak lanjuti sama bagian Reskrim untuk terus di kembangkan dari mana motor itu berasal,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, pelanggaran yang dilakukan anak-anak belia itu yakni kendaraan tidak dilengkapi spion, lampu, menggunakan knalpot brong (racing), tidak memiliki SIM dan STNK, serta berboncengan tanpa memakai helm.
“Orang tua mereka semuanya akan kita panggil supaya tahu perilaku anak-anaknya ketika di luar rumah. Kita juga akan membuat surat pernyataan bahwa anak-anak ini berada dalam pengawasan dan identitasnya sudah tercatat di Polres Sukabumi,” tegasnya.
Dan harapan kedepannya, Lanjut Kapolres agar senantiasa para orangtua bisa mengawasi anak-anaknya ketika mereka berada di luar rumah, dan harus di kontrol masalah waktunya jangan sampai jam 12 malam anak-anak kita masih berkeluyuran di luar rumah,”pungkasnya.








