One

Kapolres Sukabumi Gelar Press Release, Ungkap 4 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur dan 2 Kasus Pencurian

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI, – Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, SH, S.I.K, MH, memimpin langsung acara Press Release, mengungkap masalah kejahatan Pencabulan anak di bawah umur dan kejahatan Pencurian dengan pemberatan, di gelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

Press Release yang akan di gelar melalui Unit Satreskrim dan Unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) yaitu mengungkap 4 kasus pencabulan dan persetubuhan yang mana korbannya anak di bawah umur dan Dua kasus pencurian dengan Pemberatan.

Bertempat di Mapolres Sukabumi Rabu(18/1/2023) Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede meminpin Press liris pengungkapan Kejahatan,di depan para awak media :

“Modus operandi para tersangka ini mencoba berbuat cabul dan tindakan pidana asusila persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ada pun keempat kasus itu di antaranya persetubuhan atau perbuatan cabul tersangka berinisial HT (43 th) terhadap gadis berusia 17 tahun sejak tahun 2022 hingga 8 Januari 2023 di Kecamatan Palabuhanratu. Sementara itu di Kecamatan Ciemas, polisi menangkap pelaku berinisial R yang mencabuli anak berusia 6 tahun,” papar kapolres

“Kami juga menangkap empat pelaku berinisial R, M, WA, dan EA di Kecamatan Parakansalak. Korban berusia 14 tahun di setubuhi secara bergantian di rumah salah satu pelaku. Sedangkan tiga tersangka lain, FS, AA, dan JH, ditangkap di Kecamatan Cibadak. Korbannya berusia 15 tahun disetubuhi secara bergantian oleh tiga pelaku,”jelasnya

Para tersangka diancam dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

Ancaman itu sesuai dengan asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) KUHPidana,”

“Selanjutnya kasus perkara pencurian dengan oemberatan tersangkanya di lakukan oleh 3 orang modus operandi dengan cara masuk secara paksa ke dalam toko kemudian berhasil mencuri 115 tabung gas elpiji 3 kg. Diangkut dengan kendaraan mini bus dan pelaku penadah masih dalam pengembangan. Pelaku melanggar ayat 363 Ayat 1 ke tiga e 4 e dan 5 e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,”terangnya

Lanjut Kapolres, “Pengungkapan perkara yg di lakukan oleh 2 orang tersangka pencurian beras modus operandi membongkar sebuah toko dan berhasil mengambil beras 13 karung di jual kepada pihak yg menerima dan kemudian berhasil d amankan satreskrim Polres Sukabumi
Dari pengungkapan kasus diatas kita amankan. Semuanya ada 12 orang tersangka tapi yg satu masih d bawah umur jadi tidak bisa d tampilkan, dan kita amankan semua Barang bukti termasuk satu unit mobil mini bus,”tandasnya

Kapolres juga menghimbau kepada orang tua agar bisa menjaga anaknya, baik di lingkungan rumah atau di luar rumah agar terhindar dari kejahatan seperti yang sudah di paparkan di atas. (*)

Tinggalkan komentar