www.onenewsoke.com/
SUKABUMI, – Warga Kampung Cempaka putih RW 11 Kelurahan dan Kecamatan Palabuhan ratu merasa resah dan marah setelah mendengar ada praduga kasus pelecehan Sexual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diduga pelaku pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur tersebut di lakukan oleh OKNUM PENGACARA sekaligus kakeknya sendiri, yang berinisial HR (65) th. Sedangkan korbannya dengan inisial AR (12)th masih duduk di bangku sekolah dasar(SD) .
Menurut keterangan Ketua RT setempat Dede Sopiandi (60)th, kemarahan Masa memuncak setelah si pelaku datang mau ke rumahnya dan malah muter balik lagi.Dan ini terjadi pada hari Kamis,15 Desember 2022 pukul 14.00wib.
“Awal mula masa mengamuk dan marah itu ketika si pelaku pas mau masuk gang ke rumahnys dia puter balik lagi banting stang, ada warga yang melihat dan langsung di teriakin sambil di kejar , Dan sebelum jadi bulan bulanan masa saya langsung amankan si pelaku bersama warga yang lain untuk di bawa ke Mako polres Sukabumi” Terang Dede
Dan pada waktu itu juga, lanjut Dede ” Saya merasa takut dan kwatir ketika melihat ratusan masa yang sudah berjejer di setiap gang, dan seandainya si pelaku jadi bulan bulanan masa pasti bisa mati, maka saya secepatnya amankan ” Tegas nya
Perihal kronologis kejadian pelecehan dan pencabulan itu, Nurul, mantan istrinya pelaku menjelaskan ke awak media www.onenewsoke.com/ bahwa kasus tersebut terungkap ketika si korban menceritakan kejadian tersebut ke pihak keluarganya.
“Awal kejadian ini terungkap, saya melihat si korban tidak seperti biasanya, dia keliatan murung, muka sedih dan pucat pasi mukanya. lalu saya coba ajak bicara empat mata, saya terus desak dengan penuh kelembutan akhirnya dia bisa menjawab sambil menangis, dan akhirnya dia bicara menceritakan apa yang telah di lakukan si pelaku kepadanya,”ucap Nurul
“Sungguh biadab si pelaku itu, tega mencabuli anak yang merupakan cucunya sendiri ” Tandas nya
Dan akhirnya, nurul di dampingi adiknya beserta si korban langsung membuat laporan kejadian tersebut ke polres Sukabumi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo membenarkan soal adanya penyerahan seorang pria oleh warga yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Betul, tadi sekitar satu jam yang lalu ada penyerahan dari warga seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadapa anak. Saat ini berkasnya sedang kita dalami,”tuturnya
Dan sampai saat ini pelaku masih mendekam di Mako Polres Sukabumi untuk di periksa lebih lanjut lagi. dan kini tersangka Statusnya sudah Tersangka .
“Mengenai Uji materi, Berdasarkan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atas kasus kejahatan seksual terutama yang dialami usia anak adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime), oleh karenanya HR terduga pelaku dapat diancam pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup,”pungkasnya
Reporter : Asep Erwan








