www.onenewsoke.com/
LAMPUNG TENGAH – Sidang perdana oknum polisi tembak polisi digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Rabu (12/10/2022). Agenda Sidang adalah pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih. Meski di terancam hukuman mati, terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunung Sugih yang hadir pada persidangan tersebut adalah Ria Susistiowati, SH, MH dan Devanaldhi Duta A.P, SH, MH. Sedangkan Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing – masing sebagai anggota.
Dalam persidangan yang berlangsung tatap muka tersebut, Terdakwa dihadirkan langsung dan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Lampung Tengah. Terdakwa RUDI SURYANTO, S.H. di dakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022,
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim Ketua mengatakan akan menyusun kalender sidang berikutnya. Hasil kesepakatan menetapkan sidang digelar setiap hari Rabu. Hakim Ketua Iyud Nugraha sempat bertanya kepada Terdakwa apakah ada keberatan dengan pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU.
“Saudara terdakwa, apakah ada keberatan dan pembacaan dakwaan?, ” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa RS.
Bahwa atas surat Dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sehingga persidangan akan dilanjutkan pada hari Rabu 19 Oktober 2022 dengan agenda pembuktian berupa pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diberitakan, Mantan Kanit Propam Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto menembak mati rekannya sesama anggota Polisi Aipda Ahmad Kurniawan di depan rumahnya, Jalan Rantau Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (04/09/2022).
Atas perbuatannya tersebut, Aipda Rudi Suryanto menjalani sidang kode etik dan diputuskan di PTDH akibat menembak mati AIPDA Ahmad Kurniawan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan. (*)








