www.onenewsoke.com/
SUKABUMI _ Diduga melakukan pemalsuan dan Mapia tanah, anggota legislatif Kabupaten Sukabumi Rendi Rakasiwi dari fraksi PAN, dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh penggugatnya sejak tahun 2019 lalu. Dalam pemanggilanya yang kedua oleh Satreskrim Polres Sukabumi, Jumat (9/9/2022). Rendi di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Johnson Panjaitan.
Dalam keterangannya kepada para Awak Media, Johnson mengatakan bahwa, dalam pemanggilan yang sekarang Rendi masih diperiksa sebagai Saksi.
“Ya kedatangan saya ke polres Sukabumi ini yaitu untuk mendampingi Klien saya yang bernama Rendi, yang saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, dan ini sudah panggilan yang kedua. Dan kita sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus memenuhi undangan tersebut,”terang Jonson saat di konfirmasi para awak media
Selanjutnya, terkait masalah laporannya, Johnson mengatakan laporan tersebut sangat berlapis, dan masalah bukti-buktinya juga masih proses
“Untuk laporan yang ditujukan ke klien saya itu nampaknya sangat berlapis. Ada penipuan, pemalsuan dan menyuruh orang untuk membuat surat-surat dan sebagainya. Itu yang dilaporkannya dan perihal bukti-buktinya itu masih proses pemeriksaan jadi saksi. Dan nanti kita liat perkembangan selanjutnya, apa masalah penipuan dan pemalsuannya itu terbukti,”ucapnya
Johnson menambahkan terkait masalah yang dilaporkannya,” Itu kan masalah objek sebidang tanah yang luas nya 1400m dan lagian tanah tersebut udah ada sertifikatnya dan atas nama Rendi dan telah disahkan oleh pihak BPN. Apa ini yang disebut penipuan dan pemalsuan itu?, jadi intinya apa ini masalah perdata atau kepemilikan hak atau ada yang lainnya?,”tambah Johnson
Dalam penyampaian terakhir Johnson mengatakan bahwa di duga masalah ini ada sengketa Hak bukan penipuan atau pemalsuan.
“Saya merasa heran dengan masalah ini ,ko tanah udah ada sertifikatnya dan di sah kan oleh BPN ,di anggap penipuan dan pemalsuan, jangan-jangan ini ada sengketa hak,” tutupnya.








