www.onenewsoke.com/
SUKABUMI _ Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja perihal Raperda TJSPKBL, yang dilaksanakan di kantor PU SDA Jalan Palabuhanratu 2, pada Selasa (02/08/2022).
Diperhelatan tersebut, nampak hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, Pimpinan Komisi 2, serta Seluruh Anggota komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi.
Adapun yang dibahas di rapat kerja komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, ini tentang rancangan peraturan daerah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL), namun sangat disayangkan dari pihak Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi hanya di hadiri oleh 2 orang perwakilan saja.
Yang mana Kepala Balitbangda tidak bisa hadir dikarenakan ada kunjungan kerja dan Sekretaris Balitbangda pun tidak bisa hadir. Oleh karena itu keputusan Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi adalah menunda rapat kerja terkait Raperda TJSPKBL tersebut.
Dengan menahan kekecewaannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, dengan ketidak hadirannya dari Balitbangda, dirinya mengatakan
“Saya merasa kecewa ketika kami DPRD sangat serius ingin melahirkan perda yang berkualitas dan menguntungkan semua pihak, namun dari pihak pemerintah daerah hanya dihadiri oleh 2 orang saja,”sesalnya.
Lebih lanjut Yudha pun menjelaskan, ” Saya harap di agenda ke depan yang insya Allah minggu depan kita laksanakan rapat kerja lagi mudah mudahan bisa dihadiri oleh semua stakeholder terkait,“ujar ketua DPRD yang akrab disapa YSG ini.
Di dalam pembahasan raperda ini pun, dibutuhkan akademisi untuk membahas Naskah Akademik dari raperda tersebut. Dan disayangkan pula pihak akademisi pun tidak turut hadir dalam rapat kerja tersebut.
Diakhir wawancara dengan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, dirinya pun menegaskan agar Minggu depan dilaksanakan kembali raker tersebut, dengan syarat semuanya baik dari Balitbangda, Akademisi serta yang berkompeten di dalamnya bisa hadir. Sehingga akan menghasilkan perda yang maksimal.