www.onenewsoke.com/
SUKABUMI _ Sebagian Warga Kampung Cipaku RT 11 dan 12, RW 003 Kedusunan Cipaku, Desa Ujung genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Merasa geram akibat di kampungnya ( Kampung Cipaku) adanya penambangan galian pasir pasang ilegal di wilayahnya.
Akhirnya, tepat pada tanggal 14 Mei 2022, Warga pun malayangkan surat penolakan pertambangan penggalian pasir tersebut kepada pihak LPM dan pemdes Ujung genteng. Kemudian oleh LPM Desa Ujung genteng ditindak lanjuti melalui surat pengaduan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini ke Komisi satu bidang perizinan. Dengan isi laporannya tersebut menolak keras terhadap kegiatan pertambangan penggalian pasir pasang ilegal tersebut.
Dan kemudian, setelah datangnya surat laporan pengaduan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi satu, langsung melakukan sidak lokasi tersebut pada Senin (25/07/2022). Dan langsung disambut hangat oleh warga Kampung Cipaku saat rombongan dewan tiba di lokasi.
Nampak hadir di TKP dari jajaran Komisi satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Muspika Kecamatan Ciracap juga pemdes Ujung genteng dan sebagian warga Kampung Cipaku termasuk para toga, tokmas.
Dari informasi yang dihimpun Awak Media www.onenewsoke.com/, saat digelar Audiensi antara warga dengan pihak pertambangan penggalian pasir tersebut yang di tengahi oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi satu. Akan tetapi sampai berita ini ditayangkan belum menemukan titik terang,
Bahkan salah satu tokoh masyarakat Ujung genteng sekaligus ketua rukun nelayan Ujung genteng, Asep JK saat ditanya www.onenewsoke.com/, via WhatsApp (WA) pribadinya, perihal keinginan warga, dirinya mengatakan
“Keinginan warga ditutup karena tidak berizin dan merusak lingkungan,”terang Asep
Lalu kemudian, menanggapi perihal tersebut. Dijelaskan salah satu perwakilan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi satu, H. Ujang Abdurohim Rochmi (H. Betmen dari Fraksi Golkar) yang hadir di TKP saat melakukan sidak pertambangan penggalian pasir tersebut,
“Setelah kami menerima laporan dari sebagian warga Desa Ujung genteng melalui LPM nya. Kita bicaranya sebagian warga masyarakat yah, kaitan aktivitas penambangan penggalian pasir pasang. Kenapa kita bicara sebagian, karena disana adanya pro dan kontra antara masyarakat yang mendukung terhadap kegiatan pertambangan tersebut dan masyarakat yang menolaknya,”ungkapnya
Lebih lanjut H Betmen mengatakan, “Sampai Hari ini Komisi satu lewat pimpinan belum bisa membuat rekomendasi, karena harus menimbang dari semua aspek Khususnya aspek sosial dan ekonominya. Bukan persoalannya kami bisa menutup atau tidak pertambangan tersebut. Walaupun yakin bahwasanya kegiatan itu memang ilegal atau tidak berizin. Tapi ini kaitan dengan nasib masyarakat Ujung genteng itu. Kita akan melakukan pertemuan lanjutan dengan stakeholder terkait yang berkompeten di masalah itu nantinya, dan mampu menciptakan suasana Kondusif nantinya. Insyaallah kalau ada izin Allah SWT akan kita agendakan di hari Jumat (29/07/) nanti,”tandasnya.
Haji Betmen juga mengatakan, untuk sementara ini karena disana adanya informasi menggunakan alat berat saat beroperasi, sementara waktu dihentikan dulu. Termasuk adanya pasir dari hasil pengerukan sebelumnya, itu silahkan di angkut dulu saja. Karena kita juga pertimbangannya pada mata pencaharian mereka saat ini dari itu,”pungkasnya.