SUKABUMI _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat paripurna k-9 dengan agenda persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mejadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Senin (20/06/22).
Dua Raperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan di Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut yaitu Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.
“Rapat paripurna kali ini kita pengambilan dua keputusan tentang dua Raperda. Yang alhamdulilah pada hari ini suda disahkan dan disetujui bersama menjadi Perda,” ujar Wakil Ketua I, Budi Azhar Mutawali usai rapat.
Budi melanjutkan Peraturan Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang yang mesti dipatuhi bersama untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Ia juga berharap lahirnya dua Peraturan Daerah tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
“Dan mudah-mudahan Perda tersebut bisa bermanfaat di kabupaten Sukabumi,” kata Budi.
(TIM)








