One

WADUH ! Ajun  Pedagang Kelontongan di Desa Cibenda Ditolak Tukangnya Saat Mau Bayar Pakai Uang Pecahan 75 Ribu ?

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI _ Ada kejadian yang sedikit perlu diluruskan, perihal uang pecahan Rp.75.000 yang saat ini sudah beredar diluaran. Hal tersebut menimpa salah satu pengusaha toko klontongan dan juga agen salah satu bank pemerintah di wilayah Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Selasa (24/05/2022)

Perlu diketahui bersama, uang pecahan 75 ribu beredar dipasaran sangat sedikit, sehingga banyak sekali orang tidak mengenali uang pecahan 75 ribu tersebut. Sehingga para pedagang maupun masyarakat yang menerima pembayaran dengan uang pecahan 75 ribu ini menolak menerima karena ketidak tahuannya, Mereka ragu mereka takut uangnya tidak laku dikemudian hari, karena itulah lebih baik menolak, mereka menolak bukan menolak karena sesuatu hal lain,”ungkap Junaedi yang sapaan akrab diwilayahnya Ajun. Saat dimintai keterangan Awak Media www.onenewsoke.com/

Ajun sendiri yang mengalami peristiwa mengenai uang 75 ribu tersebut. Saat dirinya mau membayar tukang yang dipekerjakan dirinya dengan uang tersebut, mereka menolaknya dan berbicara, tidak bisa dibelanjakan kecuali di pasar modern (red _ A****** dan I******), terang Ajun

Ajun juga menjelaskan, uang 75 ribu ditolak hanya di sebagian kecil warung-warung eceran yang berada didaerah saja, karena yaitu tadi yang disebutkan diatas alasannya. Untuk di warung-warung besar atau toko – toko terkemuka seperti alfamart juga indomart uang pecahan 75 ribu ini tidak ada masalah,”imbuhnya

“Uang 75 ribu pastinya bisa digunakan oleh masyarakat, sudah jelas – jelas dijelaskan oleh pemerintah bahwa uang 75 ribu adalah uang rupiah resmi dikeluarkan oleh BI dan sah digunakan sebagai alat pembayaran, ketika mendengar atau membaca berita uang 75 ribu tidak bisa digunakan untuk belanja itu adalah berita bohong,”tandasnya.

Dibalik warung – warung yang menolak pembayaran dengan pecahan 75 ribu ini, beberapa orang malah ada yang mencari keberadaan uang pecahan 75 ribu ini, karena bisa dibilang langka mereka pun mengkoleksinya, walau pun tahu uang 75 ribu sah sebagai alat pembayaran dan bisa buat berbelanja atau melakukan pembayaran mereka lebih memilih untuk disimpannya sebagai koleksi,”masih kata Ajun.

Ajun juga memberikan saran, kepada para pemilik uang pecahan 75 ribu tersebut,

“Uang 75 ribu adalah sebagai alat pembayaran yang sah, namun ketika ada warung yang menolak maka tidak perlu kaget, cukup memakluminya saja mungkin mereka tidak tahu dan tidak familiar dengan uang pecahan 75 ribu ini, kalau memang anda bisa mejelaskan silahkan jelaskan, namun apabila anda juga kurang memahaminya untuk menjelaskannya, gunakan saja uang pecahan lainnya, atau kalau tidak ada lagi uang pecahan lainnya, coba pindah warung kewarung yang bisa menerima uang pecahan 75 ribu ini,”sarannya

Lebih lanjut Ajun juga menjelaskan,

“Sampai disini mungkin sudah dipahami, kenapa uang 75 ribu ditolak disebagian warung yang berada didaerah. Oleh karena itu, untuk anda yang main atau mau berkunjung ke daerah yang jauh dari perkotaan dan memiliki uang pecahan 75 ribu sebaiknya persiapkan juga uang pecahan lainnya, untuk berjaga- jaga kalau-kalau didaerah yang dituju tersebut, warung-warungnya tidak bisa menerima pembayaran dengan uang pecahan 75 ribu ini,”pungkasnya

Tinggalkan komentar