One

Rapur ke- 7 DPRD Kabupaten Sukabumi TA 2022 Dibuka Yudha Sukmagara, Ini Pokok Bahasannya

www.onenewsoke.com/

SUKABUMI _  Kembali DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-7. Yaitu, untuk mengetahui mengenai hasil  BANMUS (badan musyawarah) DPRD dengan Pemda Kabupaten Sukabumi yang telah dilaksanakan pada Senin (10/05/22) lalu.

Diketahui, selain itu Rapur sendiri membahas mengenai perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi, yang  telah menyusun dan menyepakati agenda kegiatan Rapat Paripurna DPRD hari ini, dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 (dua) Raperda.

Yaitu Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Rapat Paripurna pun dimulai dengan
penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi. Yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., SH,.

Nampak hadir pula yang mendampingi Yudha, yaitu  Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST,  Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH,. Tidak lupa  Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi, hadir disana.

Yudha Sukmagara dalam arahannya menyampaikan, ”Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM. Dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, yang telah menandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan mengucapkan  “BISMILLAHIRROHMANIRROHIM” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-7 (Tujuh) pada tahun sidang 2022, pada hari ini Jum’at tanggal 13 Mei 2022, dibuka dan terbuka untuk umum,”ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, saat membuka acara Rapur tersebut.

Kemudian acara pun dilanjutkan dengan Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda, yang  diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.Pd, dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh H. Deni Gunawan.

Lalu selanjutnya dari Fraksi PKS yang disampaikan oleh Amran Munawar Luthpi, Fraksi PDI-P yang disampaikan oleh  H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Agung Nugraha, dan dari Fraksi PPP yang disampaikan oleh H. Andri Hidayana.

Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai 2 (dua) Raperda, untuk mendapat penjelasan, keterangan jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda tersebut.

“Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna Dewan hari Selasa Tanggal 17 Mei 2022 akan datang,”ujar Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara

Acara rapat pun ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, dengan mengucapkan Hamdallah dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, unsur Forkompinda, juga pada tamu undangan lainnya. Yang telah bisa hadir di acara Rapat Paripurna tersebut.

Tinggalkan komentar